Bea Cukai Juanda gelar konferensi pers pengungkapan hasil penindakan periode Januari sampai November 2024 dan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN),
PT Hijau Alam Nusantara
Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang-Barang Tak Penuhi Ketentuan Larangan dan Pembatasan Impor
Bea Cukai Juanda musnahkan barang-barang hasil penindakan impor tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) bernilai Rp2,4 miliar. Pemusnahan