Rumah Potong Ayam di Sidoarjo Gunakan Tabung LPG 3 Kg

Reporter : Ach. Maret S.
Tampak beberapa LPG 3 kg digunakan untuk usaha pemotongan ayam di Sidoarjo

Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (Pushuknas) menemukan ada salah satu tempat pemotongan ayam di Jalan Raya Geluran (sebelah warkop Jovi), Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menggunakan LPG tabung 3 kg untuk aktivitas usahanya. Sebagaimana diketahui, LPG tabung 3 kg harganya disubsidi oleh Pemerintah dan penggunanya dikhususkan untuk warga yang kurang mampu dari sisi ekonomi.

Supaya tepat sasaran dalam penyalurannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.
"Kami menduga, usaha pemotongan ayam itu ranpa izin. Meski tanpa izin, harusnya tidak menggunakan LPG bersubsidi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (Pushuknas), Mohamad Fazly, pada Sabtu (26/8/2023)

Baca juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Jatikalang dan Kemangsen

Fazly berharap kepada Polresta Sidoarjo maupun Polsek Taman supaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemanfaat LPG bersubsidi yang tidak sesuai peruntukkannya bisa kena pidana. Menurutnya, penyalahgunaan LPG tabung gas 3 kg untuk pemotongan hewan karena ketidaktahuan pengusahanya.

Baca juga: Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi

"Aktivitas usaha rumah potong ayam tersebut buka mulai jam 10 malam. Kemungkinan itu pindahan dari Pasar Sepanjang yang ditutup oleh Pemkab Sidoarjo," katany. (gik)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru