Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Pick up Mitsubishi L300 nopol S 9596 HK dengan muatan solar
Pick up Mitsubishi L300 nopol S 9596 HK dengan muatan solar
grosir-buah-surabaya

Aturan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terutama dalam Pasal 55. Ancaman hukumannya tegas, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Pada kenyataannya, aturan tersebut tidak diterapkan dalam penegakannya terhadap terduga penyalahguna niaga BBM subsidi. Hal tersebut tampak kentara dilakukan oleh oknum Polresta Sidoarjo, ketika kendaraan pick up jenis Mitsubishi L300 nomor polisi (nopol) S 9596 HK yang diamankan oleh jajaran Polresta Sidoarjo, kini hilang jejak. Indikasi pelepasan barang bukti tanpa proses hukum pun menyeruak ke permukaan. 

Perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis Solar ini berawal saat seorang warga berinisial Frd melihat kendaraan pick up jenis Mitsubishi L300 nopol S 9596 HK sedang mengisi Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Selasa siang, 23 Desember 2025. Frd curiga, karena proses pengisian cukup lama dan tidak seperti pengisian BBM oleh pick up pada umumnya.

Saat didekati, ternyata di bak belakang pick up terdapat tandon yang diduga tempat penampungan solar dengan kapasitas kurang lebih 1000 liter. Tandon tersambung selang dengan tangki utama, yang berfungsi untuk menampung solar saat pengisian dengan bantuan pompa. Saat mengisi BBM di SPBU, solar yang masuk ke tangki utama dipompa ke tandon penampungan.

Setelah pengisian solar, pick up beranjak menuju Sidoarjo. Kala sampai di daerah Bypass Krian, Frd menghentikan pick up tersebut dan menanyakan perihal muatannya ke sopir. Sopir pun gelapan menjawab dan tak bisa menunjukkan izin muat BBM.

Tak ingin penyalahguna niaga BBM lepas, Frd menggiring sopir dan pick up Mitsubishi L300 nopol S 9596 HK yang berisi muatan solar ke Polsek Krian. Frd memasrahkan penanganan dugaan BBM ilegal tersebut ke Polsek Krian.

Dikonfirmasi perihal tindaklanjut proses hukum terhadap penyalahguna niaga BBM subsidi tersebut, Kapolsek Krian, AKP Galih Putra Samodra bilang jika penanganan hukum terhadap kasus dugaan penyelahgunaan niaga BBM telah dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo di Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek).

Kepala Unit (Kanit) Pidek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Ipda Deni Hartanto saat dimintai tanggapan terkait pelimpahan perkara dugaan penyalahgunaan niaga BBM dari Polsek Krian, meminta agar ditemui pada Senin sore, 29 Agustus 2025, di kantor Polresta Sidoarjo.

Pertemuan tersebut kemudian dibatalkan karena Ipda Deni Hartanto masih dinas di luar kantor. Hingga menjelang malam, Ipda Deni Hartanto belum memberikan tanggapan.

Dan untuk barang bukti berupa pick up Mitsubishi L300 nopol S 9596 HK tidak ada di area Polresta Sidoarjo. Lintasperkoro kembali konfirmasi perihal proses hukum dugaan penyalahgunaan BBM serta raibnya barang bukti pengangkutan solar kepada Ipda Deni Hartanto pada Selasa siang (30/12/2025), tapi permohonan konfirmasi tidak ada jawaban.

Sama halnya dengan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah. Perwira yang akan pindah tugas ke Polda Jawa Timur digantikan oleh AKP Siko Sesaria Putra Suma ini memilih tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pribadinya. (*)