Unit Resmob Polres Majene menunjukkan kinerja gemilang dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene.
Seorang remaja berinisial MH (16 tahun), warga Desa Sumarrang, Kecamatan Allu, Kabupaten Polewali Mandar, berhasil diamankan atas dugaan aksi pencurian sepeda motor.
Baca juga: Kompol Andri Aryansyah Resmi Jabat Wakapolres Majene
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/54/VI/2025/SPKT POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 13 Juni 2025, yang menyebutkan adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Penggelapan Sepeda motor di Kantor Bina Hita Bersama Ditangkap
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DC 2294 BP serta satu unit handphone jenis Oppo warna biru. (*)
Editor : S. Anwar