Slamet dan Topan Jadi DPO Polsek Mojosari di Kasus Judi Ceki

Reporter : Arif yulianto
Judi Ceki

Slamet dan Topan merupakan 2 dari 3 pelaku perjudian jenis ceki di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Tiga pelaku sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sedangkan Slamet dan Topan jadi daftar pencarian orang (DPO).

Tiga pelaku yang jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto ialah Wardoyo alias Doyo, Hari Sulistiono alias Sulis, dan Daim alias Cak Daim. Ketiga Terdakwa akan menghadapi sidang dengan agenda pembuktian pada Kamis, 10 Juli 2025.

Baca juga: Sales PT Pajajaran Internusa Tekstil Gunakan Uang Tagihan untuk Judi Online

ARI Budiarti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan, Wardoyo, Hari Sulistiono, dan Daim, ditangkap oleh Anggota Polsek Mojosari pada Kamis, 26 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan pada saat ketiganya bersama dengan Slamet dan Topan sedang bermain judi jenis ceki di warung milik Waseti Muliyono di Desa Menanggal.

Penangkapan bermula pada saat Dedy Ariyanto dan saksi Muchammad Afid selaku petugas kepolisian Sektor (Polsek) Mojosari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas judi menggunakan ceki di Desa Menanggal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Petugas Polsek Mojosari melakukan penggerebekan dan mengamankan Wardoyo, Hari Sulistiono, Daim. Ketiganya kedapatan melakukan permainan judi jenis ceki pada putaran ketiga dengan barang bukti berupa:

Uang sejumlah Rp  315.000;

2 (dua) set kartu remi dengan jumlah 110 lembar;

Uang sejumlah Rp 80.000;

Uang sejumlah Rp 50.000;

Uang sejumlah Rp 45.000.

Baca juga: Fredy Tanoe Sekadan Jadi DPO Kasus Jual Beli Rekening Bank untuk Judi Online

Sebelum ditangkap, sekira pukul 21.00 WIB, Wardoyo, Hari Sulistiono, Daim, Slamet (DPO), dan Topan (DPO), melakukan judi jenis ceki menggunakan 2 set kartu remi yang terdiri dari 104 lembar kartu remi ditambah 6 kartu joker.

Wardoyo, Hari Sulistiono, Daim, Slamet (DPO), dan Topan (DPO) datang ke warung milik sdr. Waseti Muliyono dengan maksud untuk melakukan judi jenis ceki. Caranya, pada putaran pertama para terdakwa menentukan taruhan uang sebesar Rp 5.000, dan para terdakwa menaruh uang di tengah atau disebut “Pot Tengah”.

Kemudian para terdakwa menerima 13 kartu tiap orangnya. Setelah itu para terdakwa mencari kartu yang memiliki warna serta gambar yang sama atau disebut dengan “sedaun” dengan urutan normal dari nilai terkecil hingga terbesar sebanyak 3 (tiga) kartu.

 Kemudian masing-masing terdakwa mengambil satu kartu remi yang berada di tengah dengan berurutan berputar searah jarum jam. Selanjutnya para terdakwa membuat kartu di samping kanan, dan apabila kartu yang dibuang oleh para terdakwa memiliki kecocokan dengan peserta, selanjutnya para terdakwa mengambil kartu tersebut.

Selama peprputaran judi berlangsung, apabila terdakwa memiliki kartu remi yang telah lengkap, yaitu 3 (tiga) kartu berurutan dengan sedaun atau gambar sama warna sama sebanyak 9 (sembilan) lembar dan ditambah rel sebanyak 4 (empat) kartu atau 4 (empat) kartu sedaun, maka terdakwa dapat mengakhiri perputaran judi jenis ceki tersebut dengan membuang kartu di tengah dan terdakwa yang dinyatakan sebagai pemenang dapat mengambil uang taruhan yang berada di tengah tersebut.

Baca juga: Nizar Ulum Arapat Pakai Uang Tagihan PT Gilang Sembilan Sembilan untuk Judol

Wardoyo telah melakukan permainan judi jenis ceki dengan modal Rp 50.000, dan mengalami kekalahan sebesar Rp 10.000.  Hari Sulistiono melakukan permainan judi jenis ceki dengan modal sebesar Rp 80.000, dan mengalami kekelahan sebesar Rp 10.000. Daim memiliki modal sebesar Rp 45.000, dan mengalami kekalahan sebesar Rp 10.000.

Perjudian jenis ceki dengan taruhan uang yang dimainkan oleh Wardoyo, Hari Sulistiono, dan Daim sifatnya adalah untung-untungan belaka.

Perjudian jenis ceki dengan taruhan uang yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tidak terdapat ijin dari pihak yang berwenang / pemerintah.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru