Nizar Ulum Arapat Pakai Uang Tagihan PT Gilang Sembilan Sembilan untuk Judol

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Nizar Ulum Arapat saat sidang di Pengadilan Negeri Malang
Nizar Ulum Arapat saat sidang di Pengadilan Negeri Malang
grosir-buah-surabaya

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis, 9 Oktober 2025, terbukti jika Nizar Ulum Arapat alias Nizar Ulum Arofat sebagai Sales telah menggelapkan uang PT Gilang Sembilan Sembilan (Juragan 99) sebesar Rp 297.500.000. Uang tersebut oleh Nizar Ulum Arapat digunakan sebagian untuk judi online (judol).


"Terdakwa Nizar Ulum Arapat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, dengan Ketua Hakim Benny Arisandy saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang.


Nizar Ulum Arapat bekerja di PT Gilang Sembilan Sembilan di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sebagai Sales. Tugasnya memasarkan jasa sewa bus pariwisata kepada calon pelanggan, mengatur jadwal perjalanan dan menerima komplain atau pengaduan dari customer selama perjalanan dan setelah perjalanan.

Gaji Nizar Ulum Arapat di PT Gilang Sembilan Sembilan sebesar Rp.2.200.000 per bulan yang dibayar setiap tanggal 1 dan insentif setiap tanggal 15 sampai tanggal 20 antara Rp.5.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000 sesuai dengan hasil penjualan Gaji Nizar Ulum.

Setelah mendapat pelanggan, Nizar Ulum memberikan nomor rekening PT Gilang Sembilan Sembilan kepada pelanggan untuk pembayaran DP (down payment). Setelah dilakukan pembayaran DP secara transfer, Nizar Ulum akan menginformasikan kepada Staf Accounting.

Jika dilakukan pembayaran secara tunai, Nizar Ulum Arapat harus menyerahkan kepada Staf Accounting untuk dibuatkan invoice. Lalu pada H-7 sebelum keberangkatan, Nizar Ulum Arapat akan menagih pelunasannya untuk dibuat invoice lunas. Lalu Nizar Ulum Arapat akan mengkonfirmasikan kepada Bagian Oprasional untuk mempersiapkan bus.

Sekitar bulan Januari sampai Mei 2025, Nizar Ulum Arapat sebagai Sales PT Gilang Sembilan Sembilan telah melakukan penagihan kepada 30 pelanggan yang uangnya telah diterima oleh Nizar Ulum Arapat, baik secara transfer maupun tunai. Totalnya Rp.297.500.000.

Uang tagihan tersebut seharusnya Nizar Ulum Arapat serahkan kepada PT Gilang Sembilan Sembilan, namun Nizar Ulum Arapat tidak menyerahkannya dan mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, antara lain untuk biaya perbaikan mobil, membayar cicilan mobil, membeli HP, judi online (judol), dan lain-lain. (*)