Makin luas dan kompleksnya permasalahan terkait Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), akhirnya menuntut inovasi dalam penyempurnaan sistem yang sudah ada. Atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Pemasyarakatan menciptakan Sistem Pencabutan Integrasi Online (SPION). Layanan baru itu disosialisasikan di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim pada Rabu (23/8/2023).
SPION menjadi salah satu Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan. Untuk mengoptimalkan implementasi di lapangan, Kanwil Kemenkumham Jatim Bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Melaksanakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tata Cara Penginputan SDP Bagi Tahanan Terputus dan Pencabutan Integrasi Melalui Aplikasi SPION Pada Lapas, LPKA da Rutan di Jawa Timur. Kegiatan digelar di Hotel Mercure Grand Mirama.
Baca juga: 21.159 Warga Binaan Rutan di Jatim Dijadwalkan Salurkan Hak Pilihnya
Dalam sambutannya, Kakanwil berbarap sosialisasi SPION dapat membantu dalam penindakan pelanggaran reintegrasi sosial. Selama ini, sebagian besar merupakan pelanggaran syarat umum.
Baca juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
"Yakni pengulangan tindak pidana dan hal tersebut yang paling banyak terjadi pada kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Sistem administrasi dan manajemen perkara pidana yang manual dan tidak terintegrasi, lanjut Imam, saat ini dinilai sudah tidak seharusnya diterapkan di zaman yang berteknologi tinggi. Tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi makin lama makin menguat untuk memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Untuk Tingkatkan Kualitas Notaris
"Kemudahan akses dan penyampaian data ke publik, salah satunya data terkait warga binaan pemasyarakatan menjadi sangat penting dan harus dilayani dengan cepat dan tepat," tegasnya. (dit)
Editor : Syaiful Anwar