Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terancam Pasal TPPU

lintasperkoro.com
Zainal Efendi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengarahkan agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya) Kejati Bengkulu, Zainal Efendi, pada Senin (21/8/2023).

Dua tersangka yang dimaksud ialah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi dan Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar du SPBU Desa Telabang

"Mekanisme atau keterlibatan barang bukti nanti masuk dalam berkas. Selanjutnya, kami menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polda (Bengkulu) agar segera dapat disidangkan. Kami cenderung mengarahkan akan berupaya untuk melakukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang," katanya.

Evan dan Zuhardi ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Bengkulu. Selain dua orang tersebut, tersangka lain ialah Bambang dan Muhammad Agustin. Mereka diancam dengan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar du SPBU Desa Telabang

Dalam perkara ini, setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh Jaksa Peneliti, ternyata terdapat dua tersangka yang menjabat selaku Direktur Perusahaan Bahan Bakar Minyak. Keduanya terlibat karena diduga melakukan modus penampung bahan bakar minyak yang dibeli dari pihak subsidi namun dijual ke perusahaan industri dengan harga murah, diantaranya Evi alias Evan selaku Direktur dan Pemilik PT Evron Raflesia Energi dan Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras. 

"Benar, kami telah menangani perkara atas nama Bambang dan Muhammad Agustin. Pasal yang dikenakan terkait pemberantasan bahan bakar minyak ilegal yang sekarang berkasnya sudah p21 (lengkap). Pada perjalanan berkas ini, kami teliti dalam hal ini perkara nama dua tersangka ini, ada Pasal juncto 55 yang lain. Dimana perkara ini melibatkan  oknum penampung dimana sudah dikirim kembali penyidik, dan dikembangkan mengeluarkan sprindik baru (surat perintah penyidikan) atas nama Evi alias Evan, Direktur PT Evron Raflesia Energi, dan Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras," ujarnya.

Baca juga: PT Sean Bumi Indo Diduga Jadi Penadah Solar Hasil Komplotan Perampok

Zainal mengatakan, atas keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pertanggal 2 Agustus 2023 lalu, Evi alias Evan dan Zuhardi ini kemudian ditetapkan tersangka. 

"Kemudian dari pengembangan kami dalam berkas, sebelum terjadinya SPDP atau sprindik yang baru, Jaksa Peneliti memberikan petunjuk agar oknum yang terkait jual beli minyak ini segera dijadikan tersangka atau mememuhi pasal 55 atau ikut serta," tambah Zainal. (dry)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru