Satreskrim Polres Banjar Ungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Sukamukti

Reporter : Redaksi
Konpers kasus pengeroyokan di Polres Banjar

Polsek Pataruman bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Pataruman jajaran Polres Banjar.

Tiga anggota geng motor berinisial AH, RASH, dan FS, warga Kota Banjar, diamankan Polisi setelah terlibat pengeroyokan seorang remaja di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, pada 22 Juni 2025 lalu.

Baca juga: Polres Pasuruan Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Pengusaha Rental Mobil

"Tiga orang ini merupakan pelaku kasus pengeroyokan. Hasil penyelidikan, ada delapan orang pelaku, tiga sudah kami amankan dan lima orang masih DPO (Dalam Pencarian Orang)," ungkap Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, didampingi Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Pataruman, pada Rabu (09/07/2025).

Kasat Reskrim Polres Banjar mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengejar kelima DPO untuk diketahui keberadaanya. Adapun kronologi kejadian, para pelaku melakukan aksinya dengan mengeroyok korban hingga memukulnya memakai botol kaca.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Pengusaha Rental Mobil di Pasuruan Naik Sidik

Hal itu di picu karena para pelaku merasa sakit hati lantaran bendera kelompoknya dirampas oleh korban yang juga anggota gengster dari kelompok lain.

"Korban mengalami luka parah. Untuk barang bukti kami mengamankan dua unit sepedah motor, pakaian dan pecahan botol yang digunakan pelaku memukul korban," katanya.

Baca juga: Motif Pengeroyokan hingga Tewas di Distrik Sarmi

Akibat perbuatannya, para pelaku pengeroyokan di Kota Banjar, terancam hukuman pidana selama 9 tahun.

"Pelaku sudah dewasa, diatas 18 tahun. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru