Kasus Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Korban Cabut Laporan, Polres Gresik Tetap Gas Pol

Reporter : -
Kasus Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Korban Cabut Laporan, Polres Gresik Tetap Gas Pol
Kapolres Gresik dan jajaran saat konpers

Wahyudi (44 tahun), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, jadi korban dugaan penganiayaan atau pengeroyokan di depan Stadion Gelora Joko Samudro pada Sabtu siang (8/3/2025). Tidak terima dikeroyok, pada Sabtu sore harinya, Wahyudi melapor ke Polres Gresik. Laporan diterima SPKT Polres Gresik dengan surat lapor nomor LP/B/53/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Maret 2025.

Laporan Wahyudi ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik dengan menetapkan 4 terduga pelaku sebagai tersangka. Terdapat 5 orang terduga pelaku lain yang masih diburu oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Para Terduga pelaku disebut sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sakera.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Ditangani Satreskrim Polres Gresik Naik ke Penyidikan

Empa terduga pelaku pengeroyokan yang ditetapkan tersangka ialah :

 1. Muhammad Yanuar Ardiansyah (30 tahun), asal Desa Sekargadung, Kecamatan Pesona Candi, Kota Pasuruan.

2. Yudha Surya Dhani (51 tahun), warga Desa Klayatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

3. Hendrik Junio (27 tahun), warga Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. 

4. Samsul Arifin (35 tahun), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Empat tersengka tersebut dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 5,6 tahun. Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik diantaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna putih nomor Polisi (nopol) W 1070 DF, 1 kaos warna hitam, 1 kaos beratribut Sakera warna hitam, 2 balok kayu dengan panjang ± 50 sentimeter.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, para terduga pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas yang dipimpin Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf.

Masing-masing terduga pelaku ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Muhammad Yanuar Ardiansyah ditangkap di depan Indomaret Sekargadung, Kota Pasuruan, pada 19 Maret 2025.

Yudha Surya Dhani ditangkap di Jalan Jayasrani I Ngadipuro Lor, Desa Sekarpurp, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 19 Maret 2025. 

Hendrik Junio ditangkap di Perumahan Graha Pandaan, Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada 27 Maret 2025.

Samsul Arifin ditangkap dikontrakan yang beralamat di Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 01:00 WIB.

 "Tersangka 4 orang. Peran masing-masing pelaku dari CCTV. Beberapa orang DPO. Sampai saat ini, kami lakukan pengejaran. DPO ada lima orang, DPO sudah kami sebar seluruh jajaran Polres untuk ditindaklanjuti," kata Kapolres Gresik, saat sesi konferensi pers di Polres Gresik pada Jumat 25 April 2025.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Azis menerangkan, empat tersangka yang telah ditangkap mengaku sebagai anggota LSM Sakera yang berkantor di Pasuruan. Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, dengan mengatasnamakan LSM Sakera, maka mereka memberikan jaminan berlindung di balik kendaraan tidak lengkap.

Kata AKP Abid, modusnya, mobil dengan surat-surat kendaraan tidak lengkap milik korban ditempeli logo LSM Sakera, yang diperjualbelikan dengan harga Rp 3 juta. Dengan dipasang stiker itu, maka Debt Collector leasing tidak berhak mengambil unit tersebut.

Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekira pukul 14.30 WIB, Wahyudi mendapat informasi apabila mobil milikiknya, yaitu Toyota Calya warna putih, nomor Polisi W 1031 CV, berada di depan Stadion Gelora Joko Samudra, di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Wahyudi bersama dengan 2 orang rekannya, Jopyanus Stevenson dan Irsyadul Ibad, dalam satu mobil berangkat ke Stadion Gelora Joko Samudra untuk mengambil mobilnya. Sampai di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Wahyudi mau mengambil mobilnya.

Baca Juga: Warga Desa Gadingwatu Bikin Petisi Dukung Polres Gresik Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

Tapi upaya itu mendapat perlawanan dari pemakai mobil Wahyudi. Selang 20 menitan, datanglah sekira 20 orang tidak dikenal. Mereka melakukan penganiayaan terhadap Wahyudi dan 2 rekannya. Mobil yang dibawa Wahyudi, toyota Calya W 1070 DF, juga dirusak, serta tasnya berisi uang dan surat-surat penting dirampas oleh terduga pelaku. Tas tersebut berisi uang Rp 3 juta, SIM, ATM, STNK. 

advertorial

Cabut laporan

Sebelum Polres Gresik merilis ke publik kasus dugaan penganiayaan di depan Stadion Gelora Joko Samudro dengan korban dan Pelapornya ialah Wahyudi, pada Senin, 7 April 2025, Wahyudi telah mencabut laporannya, yakni laporan nomor LP/B/53/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Maret 2025 atas dugaan penganiayaan di depan Stadion Gelora Joko Samudro.

Alasan pencabutan laporan, karena Wahyudi dan Terlapor telah terjadi perdamaian. Dalam perdamaian tersebut, para pelaku melalui Kuasa Hukumnya dengan disaksikan 4 orang telah memberikan kompensasi berupa ganti rugi kerusakan pada mobil Wahyudi termasuk sebagai biaya ganti pengobatan terhadapnya dan 2 orang rekannya yang bernama Irsyadul Ibad dan Albert Jopyanus Stevenson Nuwa sebesar Rp 50 juta pada 21 Maret 2025.

Selain itu, Terlapor juga memberikan uang ganti kerugian atas kerusakan mobil merk Toyota tahun 2024 nopol W 1070 DF milik Wahyudi dari Samsul Arifin sebesar Rp 20 juta. Karena terduga pelaku, Samsul Arifin adalah orang yang diduga melakukan pengrusakan pada 1 unit mobil milik Wahyudi merk Toyota Calya tahun 2024, warna putih dengan nomor polisi W 1070 DF dan tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap Wahyudi maupun 2 rekannya.

Jadinya, total uang kompensasi yang diberikan oleh Terlapor sebanyak Rp 70 juta. Dengan rincian sebesar Rp 20 juta diterima Wahyudi, dan sisanya Rp 50 juta dibawa oleh Albert Jopyanus Stevenson Nuwa.

Dalam kesepakatan damai tersebut, Wahyudi tidak melibatkan Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukumnya yang mendampingi saat laporan Polres Gresik dab proses hukum di Polres Gresik.

Usai mendampingi Wahyudi laporan di Polres Gresik pada Sabtu sore, 8 Maret 2025, Dodik Firmansyah menjelaskan kronologi sebelum penganiayaan dialami oleh kliennya bersama 2 orang rekannya. Menurutnya, kejadian itu dipicu oleh mobilnya, yaitu Toyota Calya nomor polisi (nopol) W 1031 CV disewa oleh Irsyadul Ibad, warga Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Wahyudi merupakan pengusaha rental mobil asal warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Saat disewa itu, Irsyadul Ibad punya hutang dengan orang lain sebesar Rp 40 juta, sehingga mobil Toyota Calya nomor polisi W 1031 CV diambil alih untuk dijadikan jaminan. Saat berpindah tangan itulah, mobil Toyota Calya W 1031 CV hilang jejak selama kurang lebih 10 bulan. Karena tidak disertai STNK asli dan hanya foto copy pajak, pelaku yang menguasai mobil Toyota Calya W 1031 CV datang ke dealer untuk mengurus STNK aslinya. Namun pihak dealer tidak menyerahkan karena surat-surat aslinya berada di tangan Wahyudi.

Baca Juga: Mat Yakup yang Ditangkap Polres Gresik di Kasus Pupuk Subsidi Ilegal Adalah Ketua Gapoktan Desa Mojosarirejo

Pelaku pun meninggalkan nomor telpon di dealer. Lalu nomor pelaku diberikan kepada Wahyudi oleh pihak dealer. Mendapati pelaku yang menguasai mobilnya ingin mendapatkan STNK asli, Wahyudi menghubunginya. Merekapun sepakat bertemu di sekitar Stadion Gelora Joko Samudro pada Sabtu siang (8/3/2025).

Lalu Wahyudi berangkat hendak menemui pelaku yang menguasai mobilnya di Stadion Gelora Joko Samudro. Wahyudi berangkat bersama dengan Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad mengendarai mobil Toyota Calya nopol W 1070 DF. Irsyadul Ibad diajak karena dia ingin bertanggungjawab terhadap mobil yang disewa sebelumnya ke Wahyudi.

Setiba di sekitar Stadion Gelora Joko Samudro, Wahyudi ingin mengambil mobil Toyota Calya W 1031 CV yang dikuasai pelaku. Namun, saat itu pengendara mobil Toyota Calya W 1031 CV tidak bersedia menyerahkan ke Wahyudi karena menganggap sebagai penerima gadai. Disitulah terjadi cekcok.

Selang 20 menit kemudian, datanglah puluhan orang tak dikenal mengendarai mobil dan motor. Mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap Wahyudi dan 2 orang rekannya, yakni Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad. Tidak itu saja. Beberapa orang tak dikenal tersebut melakukan pengrusakan terhadap mobil Toyota Calya nopol W 1070 DF.

"Salah satu pelaku mengambil tas milik klien kami. Isinya uang Rp 3 juta, KTP, SIM A dan SIM C, Kartu NPWP, kartu ATM BCA, Bank Mandiri BNI, BRI, Bank Jatim, Bank Panin. Dan STNK mobil nopol W 1070 DF, S 1369 TO, S 1807 SD, W 1142 CX, W 1743 DD, dan 2 STNK sepeda motor serta 4 kunci mobil,” kata Dodik Firmansyah.

Dodik Firmansyah menduga, pelaku telah merencanakan untuk melakukan pengeroyokan terhadap kliennya. Terbukti dari puluhan orang yang melakukan penganiayaan, beberapa diantaranya berasal dari Pasuruan. Dodik menilai, jarak antara Pasuruan dengan Gresik ditempuh dalam waktu 2 jam, mustahil dalam hitungan menit bisa datang ke lokasi kejadian jika tidak direncanakan sebelumnya.

Atas tindaklanjut laporan kliennya oleh Polres Gresik, Dodik mengapresiasi kinerja Kapolres Gresik dan jajaran. Dodik berharap, terduga pelaku lain segera bisa ditangkap. Terkait pencabutan laporan oleh kliennya di Polres Gresik tanpa sepengetahuannya, Dodik menjadikan itu sebagai pelajaran dalam perjalanan karirnya.

"Secara etika dan hukum, itu sudah salah. Melalukan perbuatan upaya hukum tanpa sepengetahuan Penasehat Hukumnya yang telah diberi kuasa. Tapi saya tidak sakit hati atau dendam, malah tambah banyak belajar dari pengalaman ini," ujar Dodik Firmansyah. (*)

Editor : Bambang Harianto