Bea Cukai Jambi Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal

Reporter : Redaksi
Barang bukti rokok ilegal

Bea Cukai Jambi catatkan capaian penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal yang signifikan sepanjang semester I tahun 2025. Jumlah barang kena cukai ilegal yang ditindak meliputi 3.424.088 batang rokok dan 633 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengungkapkan bahwa pemberatasan rokok dan MMEA ilegal merupakan bagian dari strategi penting yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Rokok dan MMEA ilegal yang diproduksi dan diedarkan secara sembunyi-sembunyi dapat mengancam stabilitas penerimaan negara dan menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat.

Baca juga: Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Cilacap di Kebumen

“Upaya (pemberantasan barang kena cukai ilegal) ini merupakan wujud peran Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan perekonomian negara,” ujar Indra.

Indra mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal secara signifikan tidak terlepas dari sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, serta dukungan aktif masyarakat.

Baca juga: Berawal dari KDRT, Arif Tirtana Ketahuan Jadi Penjual Rokok Ilegal

Ia menyebutkan beberapa sinergi yang dilakukan, antara lain sinergi bersama Aviation Security (Avsec) yang melakukan penegahan barang kiriman berisi rokok ilegal di Bandara Sultan Thaha Jambi pada April 2025 dan sinergi bersama Polisi Militer dari Detasemen Polisi Militer (DENPOM) II/2 Jambi yang melakukan operasi gabungan pada 25 April sampai dengan 30 Juni 2025. Selain sinergi dengan instansi terkait, Bea Cukai Jambi juga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan rokok ilegal di Kota Jambi.

Sinergi yang terjalin merupakan bagian dari langkah intensif dalam upaya pemberantasan rokok dan MMEA ilegal yang peredarannya masih marak ditemukan di sejumlah daerah. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan efektivitas penindakan di lapangan, mempercepat proses penegakan hukum, dan membangun kesadaran publik terhadap bahaya serta dampak negatif dari peredaran rokok dan MMEA ilegal.

Baca juga: 2 Kurir Rokok Ilegal ke Sidoarjo Diganjar Hukuman Pidana di Bangkalan

Indra mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik dengan memastikan produk rokok dan MMEA yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal. Namun, kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan MMEA ilegal dan pentingnya memilih produk dengan memperhatikan kualitas serta legalitasnya sangat dibutuhkan untuk mengurangi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara,” pungkas Indra. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru