Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Cilacap di Kebumen
Bea Cukai Cilacap menggagalkan peredaran 1,7 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada Rabu (14/1/2026). Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Cilacap.
Barang bukti yang diamankan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sehingga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dari hasil penindakan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar apabila peredaran rokok ilegal itu tidak dihentikan. Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Dwijanto Wahjudi menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari dukungan Bea Cukai terhadap program Gempur Rokok Ilegal yang tengah digalakkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.
"Melalui program tersebut, Kementerian Keuangan mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil di sektor industri hasil tembakau," ujarnya.
Dwijanto juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal, antara lain dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada aparat Bea Cukai setempat," pungkasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto