2 Kurir Rokok Ilegal ke Sidoarjo Diganjar Hukuman Pidana di Bangkalan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS
Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS
grosir-buah-surabaya

Dua kurir rokok ilegal yang akan dikirim ke Kabupaten Sidoarjo dijatuhi vonis pidana penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Selasa, 23 Desember 2025. Dua kurir tersebut ialah Sutrisno dan Mishbahul Qudsi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Armawan menyatakan Sutrisno dan Mishbahul Qudsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk itu, Sutrisno dan Mishbahul Qudsi masing-masing divonis dengan pidana penjara, yaitu :

Terdakwa Sutrisno Bin M. Rifa'ie pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp247.672.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sebelumnya, Sutrisno dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 247.672.000.

Kronologi kurir rokok ilegal ini, bermula saat Sutrisno dihubungi oleh Kandar alias Sukandar (daftar pencarian orang/DPO) melalui Whatsapp, yang mengatakan ingin mengirimkan paket. Sutrisno menanyakan “Paket apa?”

Dijawab oleh Kandar Kandar, “Rokok. Akan tetapi tunggu dulu saya cari tempatnya di Sidoarjo”. 

Sekira dua minggu kemudian, Kandar kembali menghubungi Sutrisno. Kandar mengatakan agar Sutrisno mengambil rokok di rumahnya yang berlokasi di Karduluk, Kabupaten Sumenep, kemudian dibawa ke kost-kostan Kandar yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Sutrisno sudah 6 kali mengantarkan rokok pesanan Kandar dari Karduluk, Sumenep, ke Kecamatan Candi, Sidoarjo, dengan upah sebesar Rp 50 ribu per ballnya, yang akan diberikan Kandar kepada Sutrisno secara tunai setelah rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Mishbahul Qudsi menghubungi Sutrisno dengan maksud untuk meminjam uang, namun Sutrisno mengatakan, “Tidak usah pinjam uang, nanti saya berikan pekerjaan untuk mengantarkan rokok ke Sidoarjo. Apabila barang sudah siap nanti akan dihubungi lagi”.

Mishbahul Qudsi menyetujui ajakan tersebut, karena sebelumnya Mishbahul Qudsi juga pernah membawa rokok-rokok tersebut bersama dengan Sutrisno dengan upah sebesar Rp 600 ribu yang diberikan secara tunai oleh Sutrisno setelah mengirimkan rokok-rokok tersebut sampai di Sidoarjo.

Sore harinya, Kandar menghubungi Sutrisno, lalu mengatakan jika barangnya sudah siap di rumah dan meminta Sutrisno untuk segera menjemput dan membawanya ke Sidoarjo. Sutrisno menghubungi Mishbahul Qudsi untuk ikut bersama mengantarkan rokok dengan tugas menyetir secara bergantian 1 unit mobil penumpang model minibus merk Toyota warna putih nomor polisi (Nopol) W 1410 BV, membantu menaikkan serta menurunkan rokok dan akan diberikan upah sebesar Rp. 600.000.

Setelah Sutrisno dan Mishbahul Qudsi sampai di rumah Kandar yang berlokasi di Karduluk, Sumenep, kemudian Sutrisno mengatakan kepada orang yang berada di rumah tersebut, “Saya mau mengambil rokok disuruh oleh Kandar”.

Tidak lama kemudian, orang yang berada di rumah itu langsung mengeluarkan rokok-rokok dari dalam rumah lalu menaikkan ke mobil yang dikendarai Sutrisno dan Mishbahul Qudsi. Sutrisno dan Mishbahul Qudsi membawa rokok tersebut menuju Sidoarjo.

Sekira pukul 21.00 WIB ketika melintas di Jalan Raya Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Mishbahul Qudsi yang saat itu menyetir 1 unit Mobil Toyota warna putih Nopol W 1410 BV diperintahkan berhenti oleh petugas Kepolisian. Akan tetapi Mishbahul Qudsi merasa panik dan takut, sehingga sempat berupaya untuk menghindar. Namun petugas Polres Bangkalan berhasil menghentikannya dengan cara menabrak kendaraan yang dikendarai Sutrisno dan Mishbahul Qudsi.

Febry Iqbal Ardiansyah dan Dharmawan Widianto (Anggota Satreksrim Polres Bangkalan) melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada dalam mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yakni :

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SMITH yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 575 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 115.000 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 100 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 20.000 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk BOSS CAFFE LATTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 30.000 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk NOUS yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 1.000 batang;

Febry Iqbal Ardiansyah dan Dharmawan Widianto mengamankan barang bukti tersebut beserta 1 unit Mobil Toyota warna putih Nopol W 1410 BV beserta 1 STNK dan 1 kunci mobil serta 1 unit Handphone merk REDMI 12, 1 handphone merek OPPO Reno 5, serta 1 handphone merek Samsung Galaxy A04e, lalu membawa Sutrisno serta Mishbahul Qudsi ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jumlah total Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 166.000 batang rokok illegal dengan berbagai merk adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM), dimana rokok-rokok tersebut tidak ada satupun yang dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan di Bidang Cukai Kepentingan Negara, dalam Pasal 5 disebutkan terhadap rokok jenis SKM dikenai tarif Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang.

Pajak pertambagan nilai (PPN) Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9�saran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024  dengan mengambil nilai terendah Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang;

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentutan bahwa tarif pajak rokok adalah 10�ri Cukai Rokok. (*)