Menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat terkait dugaan praktik judi sabung ayam, jajaran Polsek Rancaekek bergerak cepat dengan melakukan penindakan di wilayah Desa Haurpugur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya membenarkan adanya kegiatan penindakan terhadap aktivitas judi sabung ayam tersebut.
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Alasmalang Ditertibkan Polsek Singojuruh
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota piket fungsi Polsek Rancaekek yang dipimpin oleh Panit 3 Samapta Aipda Adil Karisma, S.H. langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat praktik judi sabung ayam pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB,” jelas Kompol Deny Sunjaya.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Rancaekek mendatangi dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, yaitu lapak milik Sdr. Suparlan yang beralamat di Kampung Bojonggempol RT 02 RW 04, Desa Haurpugur, petugas Polsek Rancaekek berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 3 ekor ayam jantan, 1 jam dinding, 3 kantung ayam, dan 3 kurungan ayam.
Baca juga: Polres Blitar Kota Gagal Menangkap Pelaku Judi Sabung di Desa Jatilengger
Sementara di lokasi kedua, yaitu di Kampung Patrol RT 03 RW 08 Desa Haurpugur, petugas Polsek Rancaekek tidak menemukan adanya aktivitas judi sabung ayam maupun orang yang terlibat.
“Seluruh barang bukti dari lapak milik Sdr. S saat ini telah diamankan di Mapolsek Rancaekek untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek Rancaekek.
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Klantingsari Tarik Kucing Kucingan dengan Polisi
Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi call center 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0822-1115-9110. (*)
Editor : Zainuddin Qodir