Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal. Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menerima informasi dari masyarakat banyaknya pupuk ilegal beredar di wilayah Kota Palu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menggandeng Petugas Pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah dengan mendatangi gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu
Baca juga: Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Tengah melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pengungkapan kasus pupuk diduga ilegal ini terjadi pada Selasa (12/11/2024) lalu di salah satu gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Palu.
“Didalam Gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, pada Kamis (17/7/2025)
Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi
AKBP Sugeng menyebut, dalam kasus ini tersangka diduga adalah seorang distributor pupuk inisial HAB (46 tahun), pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan cara tersangka diduga memperdagangkan pupuk dengan bermacam merek dan jenis tanpa memiliki ijin edar, memiliki ijin edar, namun kandungan yang tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai ijin edar,” jelas AKBP Sugeng Lestari.
Baca juga: 7 Penyeleweng Pupuk Subsidi di Ngawi Dihukum 3 Bulan Penjara
“Pengawasan dan penegakkan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dilakukan Kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Sugeng. (*anhar)
Editor : Zainuddin Qodir