Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana bersama suaminya, Handy Soenaryo, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 23 Juli 2025. Sidang dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat, tersebut agendanya pembacaan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki.
Dalam perkara ini, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5/2025). Pelapornya ialah Paul Stepnus yang tercatat dengan nomor perkara LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.
Baca juga: BRN akan Kirim Puluhan Karangan Bunga Kekecewaan ke Polres Pasuruan
Jan Hwa Diana bersama suaminya, Handy Soenaryo ditetapkan tersangka kasus pengerusakan mobil milik Paul Stepnus. Kasusnya bermula ketika Paul Stepnus sebagai kontraktor mengerjakan proyek renovasi rumah Jan Hwa Diana.
Kuasa Hukum Paul Stepnus, yaitu Jemmy Nahak menjelaskan, kliennya mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII nomor 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu senilai Rp 400 juta.
Saat progres pekerjaan sekitar 80 persen, Paul Stepnus mengajak Yanto (pekerjanya) ke rumah Jan Hwa Diana di kawasan Surabaya Barat, bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Peralatan proyek itu rencananya akan digunakan untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Saat hendak mengambil barang untuk proyek tersebut, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo melarangnya. Bahkan Jan Hwa Diana menuding Paul Stepnus sebagai pencuri. Tidak itu saja. Atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo merusak roda mobil menggunakan gerinda.
Baca juga: Polres Pasuruan Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Pengusaha Rental Mobil
Tidak terima dengan perbuatan suami istri tersebut, Paul Stepnus melaporkan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ke Polrestabes Surabaya. Setelah itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan.
Selain terbelit perkara pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat, Jan Hwa Diana juga dilaporkan atas dugaan penggelapan ijazah ke Polda Jawa Timur. Pelapornya ialah beberapa mantan karyawan dan karyawatinya. Atas laporan itu, Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Pengusaha Rental Mobil di Pasuruan Naik Sidik
Dalam penggeledahan yang dilakukan di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo, Kota Surabaya dan di rumah pribadi Jan Hwa Diana, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menemukan 108 ijazah.
Menurut AKBP Suryono selaku Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, penetapan tersangka terhadap Jan Hwa Diana dilakukan setelah memeriksa 23 saksi dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Jan Hwa Diana sempat tidak mengakui keberadaan ijazah-ijazah tersebut, namun fakta di lapangan berkata lain—berkas-berkas penting itu ditemukan tersimpan rapi di dalam brankas rumahnya. (*)
Editor : S. Anwar