Subdit Tipikor Polda Jawa Timur Tetapkan 3 Kepala Desa Jadi Tersangka
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 3 Kepala Desa sebagai tersangka gratifikasi. Tiga Kepala Desa yaitu inisial IJ (Kepala Desa Kalirong), SU (Kepala Desa Mangunrejo), dan DA (Kepala Desa Pojok).
Tiga Kepala Desa tersebut berasal dari Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. IJ (Kepala Desa Kalirong), SU (Kepala Desa Mangunrejo), dan DA (Kepala Desa Pojok), ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi rekayasa penjaringan pengisian perangkat desa tahun 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, tiga Kepala Desa yang dijadikan tersangka masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) di Kabupaten Kediri.
"Sudah tersangka," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (30/6/2025).
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana mendukung penuh penyidik Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Dia dengan tegas menyatakan bahwa praktik curang dalam pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Kediri tidak bisa ditoleransi.
Untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Desa di 3 desa yang pimpinannya ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur, Bupati Kediri akan segera menunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa agar layanan publik tetap berjalan lancar.
"Pengisian perangkat desa sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan menjadi kewenangan kepala desa. Hal seperti ini tidak hanya sekali dua kali terjadi. Saya sebagai Bupati, tidak mentoleransi pada hal-hal yang sifatnya suap menyuap, gratifikasi, apalagi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Maka, kita dukung apa yang dilakukan oleh Polda Jatim,” kata Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri.
Kasus dugaan gratifikasi ini mencuat sejak tahun 2023. Polda Jawa Timur memeriksa 163 kepala desa di wilayah Kabupaten Kediri. Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar yang diduga berasal dari praktik suap dalam seleksi perangkat desa. (*)
Editor : Bambang Harianto