Tajuk

Kata Hati dan Keberanian Jaksa Arman

Reporter : Redaksi
Abdul Rahman Saleh

Mantan Jaksa Agung periode 2004-2007 ini punya cara sendiri dalam tiap menangani kasus: mendengarkan kata hati dan keberanian. Dua perkara besar pada masanya ini jadi contohnya.

Baru saja fajar menyingsing, dia sudah muncul di beranda gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perempuan yg tak lagi muda itu menumpang bus umum menuju Ibu Kota dari rumah tinggalnya di Kabupaten Cimahi, Jawa Barat. Hasrat berjumpa anaknya, Azhar Zulkarnain, begitu kuat.

Baca juga: Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Dilantik Direktur IV Pada Jamintel

Namun pilu. Harapan si Ibu demi menemui putra tercinta tak terpenuhi. Rupanya Azhar tidak diizinkan keluar tahanan untuk hadir menjadi saksi meringankan. Jelas saja mata perempuan itu basah tiba-tiba. Dengan hati remuk, dia pun menyeret kakinya menuju Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Dari cerita haru yang menimpanya itulah, LBH terdorong menyiapkan pengacara mereka untuk pembelaan Imam Imran, kolega Azhar yang jadi pimpinan teroris pembajak pesawat Garuda DC-9 "Woyla" di Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.

Azhar ikut ditangkap lantaran menjadi loyalis kelompok radikal Jemaah Imran. Ihwal kuasa hukum yang disiapkan LBH, antara lain yang diutus adalah Abdul Rahman Saleh.

Kendati tak dibayar dan nuansa politik perkara ini begitu kental, Arman—nama kecil Abdul Rahman—menyatakan bersedia membela Imran dan jemaah. Pada sidang perdana tertanggal 30 Desember 1981, saat itu Arman langsung mengajukan protes tersebab hak-hak kliennya tak diindahkan.

Cara-cara pengamanan sidang dinilai terlalu, bahkan cenderung berlebihan. Arman mengaku kendaraannya bahkan dilarang masuk halaman Pengadilan. Arman pun mendesak supaya diberi kelonggaran berkomunikasi dengan para kliennya di tahanan.

Sebab selama mengawal kasus, Arman muda menyebut komunikasinya dengan Imran dan jemaah acap kali tersendat lantaran mendapat pengawasan super ketat.

Baca juga: Niat Pansos Malah Keceplosan Bongkar Aib Mertua

Adapun cerita keberanian Arman dalam mengawal kasus semacam ini bukanlah satu-satunya. Sebut saja dalam perkara korupsi dana Bulog senilai Rp 40 miliar pada tahun 2002. Ketika itu Arman ikut menentukan nasib Akbar Tandjung, yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Akbar Tanjung

Arman jadi satu-satunya Hakim Agung yang menyampaikan Akbar Tanjung bersalah. Para pengkritik lantas menyebut Arman, Hakim Agung periode itu, hanya mencari sensasi.

Kepada pengkritik, Arman meresponnya dengan tenang.

Baca juga: Kasman dan 7 Kata Piagam Jakarta

"Putusan itu lahir melalui suatu pergulatan panjang dan semata-mata berdasarkan aspek hukum. Saya hanya menuruti kata hati. Terserah apa kata orang."

"Praktik mafia telah menyebabkan Pengadilan menjadi drama yang getir."—Abdul Rahman Saleh, 'Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz: Memoar 930 Hari di Puncak Gedung Bundar'.

Dari Hakim Agung ke Jaksa Agung, selamat jalan, Bung Arman. Semoga diberi tempat terbaik di sisi Tuhan... (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru