Personel Polsek Wawo membubarkan aktivitas tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan bola adil yang berlangsung di So Nande, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, pada Sabtu Siang (26/7/2025)
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Baca juga: Polsek Bae Bubarkan Aktivitas Sabung Ayam di Desa Panjang
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), benar ditemukan kegiatan perjudian sebagaimana yang dilaporkan. Namun, para pelaku langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas dan meninggalkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 1 buah karpet gelanggang sabung ayam dan 1 buah meja bola adil.
Baca juga: Polres Kolaka Utara Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Woise
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Wawo guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Wawo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas, termasuk kegiatan perjudian yang meresahkan.
Baca juga: Polsek Labuhan Badas Bubarkan Sabung Ayam di Desa Karang Dima
Polsek Wawo bersama Polres Bima Kota terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas melanggar hukum. (*)
Editor : S. Anwar