Tender Proyek SPAM Duduksampeyan Diduga Sarat Persekongkolan

Reporter : Anang Supriyanto
Tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Gresik telah melaksanakan tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan). Nilai pagu paket sebesar Rp. 9.801.256.980, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik tahun 2025.

Dalam tender dengan kode 10030510000 tersebut, diikuti oleh 109 peserta. Dari 109 rekanan yang ikut serta dalam tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan, hasil evaluasi menyatakan bahwa pemenang tender ialah inisial PT RNM, yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Paket Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Menuai Polemik

PT RNM tercatat sebagai pemenang tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan dengan nilai penawaran sebesar Rp. 7.301.587.582,12, masih di bawah harga penawaran yang diajukan oleh CV VM yang berada di peringkat kedua. CV VM mengajukan harga penawaran sebesar Rp. 7.363.759.758,74.

Setelah Panitia Lelang atau Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyatakan PT RNM sebagai pemenang tender, dalam proses selanjutnya, justru PT RNM digugurkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPKT). Kemudian CV VM dinyatakan sebagai pemenang tender berkontrak dalam proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan).

Digugurkannya PT RNM sebagai dari tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan) menimbulkan spekulasi bahwa tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan) sarat dengan dugaan persekongkolan.

Dari informasi yang diterima Lintasperkoro. com, dugaan persekongkolan tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti dugaan adanya ‘cawe-cawe’ dari oknum aparat penegak hukum (APH), oknum pejabat Pemkab Gresik, sampai oknum PPKT.

Dugaan tersebut diakui oleh Direktur PT RNM saat ditemui Lintasperkoro.com belum lama ini. Inisial A sebagai Direktur PT RNM dengan gamblang menjelaskan proses tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan) sampai perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang tender.

Katanya, secara administrasi, semua syarat yang harus disertakan dalam tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan) telah dipenuhinya. Termasuk syarat dukungan alat dari pihak ketiga, saldo minimal di rekening perusahaan, sampai pengalaman kerja.

Setelah melalui beberapa verifikasi, PT RNM dinyatakan sebagai pemenang tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan). Setelah itu, dia kaget bahwa perusahaannya dinyatakan gugur.

Sebelum dinyatakan gugur tersebut, dia dipanggil oleh oknum Panitia ULP, oknum Pejabat Pembuat Komitmen Teknis, serta Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Gresik, Ida Lailatussa’diyah. Dalam pertemuan itu, A selaku Direktur PT RNM diminta legowo atas keputusan PPKT yang menggugurkan perusahaannya sebagai pemenang tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan) dan digantikan oleh CV VM.

Baca juga: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Waduk Pacuh Menelan Anggaran Rp 454 Juta

“Katanya ada administrasi PT RNM yang tidak lengkap dan keliru saat diperiksa lagi oleh PPKT. Contoh yang keliru, nama di susunan Direksi PT dengan nama di KTP itu berbeda. Misal Rohmat Bayu dan Rahmat Bayu, itu hurufnya keliru ‘o’ dan ‘a’. NIK (nomor induk kependudukan) sama. Itu salah satunya yang dipermasalahkan. Jika tidak terima, diancam diproses hukum,” kata inisial A.

Yang dipermasalahkan lagi oleh PPKT ialah rekening perusahaan yang disertakan sebagai syarat administrasi tender. Menurut A, dia menyertakan rekening CV RNM, yang pemegang sahamnya juga atas nama dirinya. Sama halnya dengan PT RNM. Namun, rekening koran tersebut dianggap cacat administrasi.

“Rekening CV atau PT itu sama, yang penting pemilik saham sama. Punyaku perubahan CV ke PT kecil. Tidak ada perubahan. Tetap saja dicari celah salahnya untuk menggugurkan PT RNM sebagai pemenang tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan). Yang jelas, saya upload dokumen sudah sah dan buktinya dimenangkan oleh Pokja ULP,” katanya.

Dugaan persekongkolan dalam tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan) sudah dirasakan oleh A sejak awal proses tender, yakni saat upload dokumen peserta. Saat PT RNM melakukan upload dokumen, materi yang di-upload hilang. Diapun harus mengganti yang baru lagi.

“Belum lagi surat dukungan yang tidak diakui. Sedangkan ada peserta lain dengan surat dukungan yang sama, itu disahkan. Ini ada dugaan persekongkolan untuk memenangkan satu pihak. Karena dari surat dukungan alat, 99% saya lolos. Tapi tidak disahkan,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Gresik Kebut Renovasi Sekolah Rakyat di Desa Mriyunan

“Dan informasinya ada berita acara berupa notulen yang menyebut PT RNM gugur karena proses administrasi, dengan diketahui oleh pihak aparat penegak hukum. Apakah notulen tersebut turut ditandangani oleh salah satu APH? Saya ingin tahu seperti apa kesimpulan dari notulen tersebut,” tanya inisial A dengan nada heran.

Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Gresik, Ida Lailatussa’diyah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp di nomor pribadinya di 081231189xxx terkait dugaan persekongkolan dalam tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan) memlih tidak menjawab.

Sedangkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan akan membawa kejanggalan dalam proses tender Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kecamatan Duduksampeyan (DAK Umbulan) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Alasan administrasi tidak masuk akal, karena sudah lolos verifikasi di ULP. Lalu digugurkan saat memasuki tahap kontrak. Ini kelalaian Panitia lelang atau kesengajaan menggugurkan pemenang tender untuk digantikan dengan perusahaan ‘titipan’? Karenanya, kami akan membawanya ke KPPU. Biar pihak KPPU yang menentukan ada tidaknya pelanggaran dalam proses tender ini. Kami hanya sebagai kontrol sosial saja, dan tidak terima uang hasil pajak rakyat disalahgunakan oleh oknum-oknum pemerintahan,” tegas Aris. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru