Paket Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti Menuai Polemik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik
Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik
grosir-buah-surabaya

Paket pekerjaan Sarana Prasarana Air Bersih di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, tahun anggaran 2025, menuai polemik. Paket tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya Mandiri Sakti, alamat di Jl. Raya Sidowungu nomor 30A, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

CV Cahaya Mandiri Sakti ditunjuk secara langsung sebagai pemenang tunggal sampai dilakukan kontrak pelaksanaan. Nilai pelaksanaan sebesar Rp 195.796.885,55 dari pagu sebesar Rp 200.000.000 dan nilai HPS (harga perkiraan sementara) Rp. 198.822.897,29.

Polemik yang terjadi ialah dugaan adanya pengondisian untuk penunjukkan rekanan dalam paket pekerjaan tersebut. Berdasarkan sumber Lintasperkoro, bahwa ditunjuknya CV Cahaya Mandiri Sakti sebagai pelaksana pekerjaan paket pekerjaan Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti, mengindikasikan dugaan pengaturan dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Karena sebelumnya, Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik menunjuk CV Erlangga Pratama Jaya sebagai pelaksana.

Namun, penunjukkan CV Erlangga Pratama dibatalkan. Kemudian Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik melakukan penunjukkan ulang dan terpilih CV Cahaya Mandiri.

“Awalnya pelaksanaan pengadaan secara langsung paket Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti, CV Erlangga Pratama Jaya ditunjuk sebagai Pemenang Tunggal. Harga penawaran yang diajukan CV Erlangga Pratama Jaya sebesar Rp. 195.123.456,00, dan Harga Negosiasi sebesar Rp. 182.046.846,20. Tiba-tiba dibatalkan dan diganti oleh CV Cahaya Mandiri Sakti. Ini yang patut dicurigai,” kata Sumber Lintasperkoro pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dia mendesak agar Inspektorat Gresik maupun aparat penegak hukum melakukan audit dalam pelaksanaan paket Sarana Prasarana Air Bersih Desa Pranti. Karena mencuat dugaan pula, ada kelengkapan data yang dilampirkan Pelaksana sebagai syarat pelaksanaan diduga tidak sesuai.

Untuk mendapat keberimbangan informasi, Lintasperkoro mengajukan permohonan informasi ke Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik. Namun sampai dengan berita ini tayang, belum ada jawaban. (*)