Polsek Wawo menggagalkan kegiatan judi sabung ayam lewat aksi gerebek pada Sabtu (2/8/2025) sekira pukul 15.00 WITA, di So Nande, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Penggerebekan ini dilakukan setelah anggota Polsek Wawo menerima informasi dari warga terkait aktivitas perjudian sabung ayam tersebut. Saat petugas Polsek Wawo tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri meninggalkan arena sabung ayam.
Baca juga: Polsek Bae Bubarkan Aktivitas Sabung Ayam di Desa Panjang
Di Lokasi arena sabung ayam, Polsek Wawo mengamankan sejumlah barang bukti judi sabung ayam, antara lain 1 karpet warna hijau, 1 karpet warna merah muda, dan 3 ekor ayam aduan. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di tempat arena sabung ayam.
Baca juga: Polres Kolaka Utara Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Woise
Penggerebekan ini merupakan langkah strategis Polsek Wawo dalam menekan aktivitas ilegal yang berpotensi memicu tindak pidana di wilayah hukumnya, serta bentuk komitmen dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat
Baca juga: Polsek Labuhan Badas Bubarkan Sabung Ayam di Desa Karang Dima
Kapolsek Wawo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk kegiatan perjudian yang meresahkan. (*)
Editor : Bambang Harianto