Ngaku Korban Begal, Ternyata Motor Digadaikan, Diungkap Polres Bondowoso

Reporter : Arif yulianto
Konpers kasus laporan palsu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus laporan palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GKP (30 tahun). GKP diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motornya karena terlilit utang judi online.

Hal itu seperti disampakan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan di Mapolres Bondowoso, pada Rabu (6/8/2025). Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Begal Sadis

"Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya," kata AKBP Harto.

GKP yang diketahui sebagai security itu bahkan menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

Sepeda motor N-Max dengan nomor Polisi P 3290 tersebut ternyata telah digadaikan oleh GKP kepada seseorang di Situbondo.

"Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online," jelas Kapolres Bondowoso.

Baca juga: Hoax Isu Pemuda Dibegal di Karangbener

Atas perbuatannya, GKP dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang (UU RI) Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pihak Polres Bondowoso telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Satu lembar surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka.

Baca juga: Kasatreskrim Polres Bondowoso Dijabat IPTU Wawan Triono

Satu kaos berwarna biru putih dengan robekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kuncinya, serta satu unit ponsel merk Pocco X3 NFC yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Atas kasus ini, Kapolres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online.

"Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini," tegasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru