Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 3 TKP

Seorang pria RA (25 tahun), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, ditangkap jajaran Polsek Siak Hulu karena melakukan pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku beraksi di Dusun Sialang, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu sepeda motor Honda Vario milik Febi (39 tahun) pada Kamis (6/3/2025) sekira jam 17.30 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan.
Baca Juga: Tim Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Kontrakan Guru
“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan saat kita mendapatkan laporan korban langsung ditangkap yang saat itu berada di Jalan Kubang Raya sekira pukul 03.00 Wib," ungkap Kapolsek Siak Hulu.
Awalnya kejadian aksi pencurian motor ini pada bulan Ramadhan hari Kamis (6/3/2025) sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu, istri korban menggunakan motor untuk membeli makanan untuk berbuka puasa di Jl. Raya Kubang. Lalu istri korban pulang dan meletakan motor tersebut di halaman rumah, tetapi remote kunci motor tertinggal di dalam laci dashboard sepeda motor.
Setelah buka puasa dan Sholat Magrib, istri korban membuka pintu depan rumah dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di depan halaman rumah. Lalu berusaha mencari di belakang rumah, namun tidak menemukannya. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, pada Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB , Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian motor di Dusun I Sialang Indah Blok D nomor 8 RT 004 RW 001 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Baca Juga: Tim Jatanras Polres Paser Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan
Kemudian Tim Opsnal menuju keberadaan pelaku tersebut dan berhasil menangkap pelaku inisial RA di Jl. Kubang Raya sekira jam 03.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario warna merah di Jalan Kedondong Belakang SMP, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban yang mana ada saat itu kunci remote-nya terletak di sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil mencuri, tersangka menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pria inisial DE untuk dijual. Pelaku mendapat bagian Rp. 5.600.000.
Selain melakukan pencurian di Jl. Kedondong Kubang, tersangka juga melakukan pencurian di dua TKP lainnya, yaitu Jl. Sialang Indah Desa Kubang Jaya pada April 2025 pukul 13.00 WIB. Di lokasi tersebut, dia mencuri bersama pelaku RO (DPO/daftar pencarian orang).
Baca Juga: Polres Parigi Moutong Tangkap Pelaku Pencurian Motor Lintas Provinsi
Yang dicuri ialah sepeda motor Honda Beat warna merah putih. Sepeda motor tersebut diambil oleh Robi dan dijual seharga Rp.1.500.000. Hasil penjualan dibagi masing-masing 1.000.000 untuk RO, dan dibagi masing-masing 500.000.
Dan TKP ketiga yaitu Jalan Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada April 2025 pukul 23.00 WIB. Pencurian dengan cara membongkar rumah bersama dengan FA (DPO), RO (DPO) dan AR (DPO), terhadap Honda N Max warna biru dongker, Honda N Max warna hitam, Honda Beat Streat warna list pink dan Honda Revo warna hitam. Dari hasil pencurian tersebut, tersangka mendapat bagian Rp. 1.000.000.
"Jadi saat ini para DPO sudah kita kantongi identitasnya dan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut,"pungkas Kapolsek Siak Hulu. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto