Terduga pencuri Handpone (HP) yang ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonokromo kemudian dilepas dengan membayar sejumlah uang, menjadi konsumsi berita di masyarakat. Terduga pencuri berinisial FB, jenis kelamin laki-laki.
Atas informasi yang beredar luas di masyarakat tersebut, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Mochamad Zahari menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar. Guna menegaskan pernyataannya, Ipda Mochamad Zahari menghadirkan langsung terduga pencuri berinisial FB beserta istrinya ke Polsek Wonokromo pada Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Polres Tojo Una Una Tangkap Pencuri di Kelurahan Uemalingku
“Yang pertama, pelaku jadi tulang punggung keluarga dan mempunyai anak kecil. Saat itu, terduga pelaku tidak ada niat untuk mencuri, hanya ingin mengamankan HP yang ditemukannya. Setelah itu, ada laporan kehilangan yang diterima anggota kami kemudian mencarinya. Tidak sampai 1x24 jam, anggota kami mengamankan inisial FB. Dan setelah FB diamankan, HP-nya dikembalikan ke pelapor. Pelapor tidak melanjutkan laporannya. Kemudian kami lakukan restorative justice yang diatur dalan Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021,” jelas Ipda Mochamad Zahari, pada Jumat 8 Agustus 2025.
Ipda Mochamad Zahari menyatakan, restorative justice ditempuh karena pihak Polsek Wonokromo memandang hati nurani dan jiwa sosial. Dan pelapor juga tidak mempermasalahkannya lagi.
“Restorative justice, yaitu pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, bukan hanya pada pembalasan atau hukuman. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, keluarga mereka, dan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik, dengan tujuan mencapai keadilan yang lebih komprehensif dan pemulihan hubungan,” papar Ipda Mochamad Zahari.
“Kami memandang hati nurani juga, tapi tidak semua perkara dilakukan restorative justice. Jadi kepada masyarakat yang menyebut ada pembayaran sejumlah uang ke Polsek Wonokromo, itu tidak benar. Jadi, saran kami, lebih bijak bermedia sosial. Karena ini menyangkut jiwa social, dan kami juga memberi sanksi wajib lapor kepada terduga pelaku, serta melakukan monitoring oleh anggota kami ,” ungkap Ipda Mochamad Zahari.
Inisial FB yang saat itu hadir di Polsek Wonokromo, memberikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan berita miring yang viral di media sosial bahwa FB dilepas oleh Polsek Wonokromo dengan membayar sejumlah uang.
Baca juga: Pencuri Handphone Tertangkap Saat Kirab Bersih Nagari Tulungagung
Disampaikan FB, dia dan istrinya baru pertama kali berurusan hukum karena tanpa sengaja membawa Handpone milik orang lain.
“Jika kasus ini diproses hukum lebih lanjut, anak saya bakal sendirian hidupnya. Saya tidak berniat mencuri, hanya mengamankan sampai pemilik HP tersebut datang. HP itu saya berikan ke istri saya,” jelasnya.
Dia memohon kepada masyarakat agar tidak menyudutkan pihak Polsek Wonokromo yang telah membantunya mencapai kesepakatan damai dengan pemilik HP.
“Pertama saya juga terima kasih kepada Kapolsek dan penyidik Reskrim karena melakukan mediasi, sehingga dalam perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dan terima kasih telah menyelesaikan perkara kami ini tanpa dimintai biaya sepersen pun. Terima kasih Polsek Wonokromo," kata FB, yang klarifikasinya tersebut disambut baik oleh Kanit Reskrim Polsek Wonokromo dan Kapolsek Wonokromo, Kompol Hegy Renanta Koswara.
Baca juga: Polres Metro Tangkap Pencuri di Kelurahan Yosorejo
Untuk diketahui, FB dan istrinya, warga Jalan Simo Katrungan Kidul, Surabaya, diamankan Polsek Wonokromo setelah kedapatan hendak menjual HP Iphone Pro Max 11 di salah satu konter HP di Jalan Gubeng Kertajaya, Kota Suabaya. FB dan istrinya diamankan Polsek Wonokromo pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Iphone Pro Max 11 yang hendak dijual inisia FB didapatnya saat berkunjung ke Royal Plasa Surabaya. Setelah diamankan, FB dan istrinya dilepas lagi oleh Polsek Wonokromo.
Pelepasan tersebut dilakukan diduga setelah suami istri tersebut membayar Rp 100 juta ke oknum Polsek Wonokromo. Uang Rp 50.000.000 didapat dari istri FB, sedangkan sisanya Rp 50.000.000 dibantu oleh saudaranya yang tinggal di Malang. (*)
Editor : S. Anwar