Pencuri Handphone Tertangkap Saat Kirab Bersih Nagari Tulungagung

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pelaku berinisial YK
Pelaku berinisial YK
grosir-buah-surabaya

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menerima laporan adanya tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) yang terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di depan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, saat berlangsungnya pawai Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-820.

Pelaku berinisial YK (34 tahun), warga Kelurahan Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. YK berhasil diamankan tak lama setelah kejadian. Sementara korban diketahui bernama Supratiwi, warga Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit handphone Oppo A31 warna biru dengan softcase hitam bertuliskan “Sensory”, sesuai dengan milik korban.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang ke pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso untuk menyaksikan pawai peringatan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Tulungagung. Saat menunggu acara dimulai, korban sempat mendengar imbauan agar para pengunjung berhati-hati dan menjaga barang bawaannya untuk mengantisipasi pencurian," terang Kapolsek Tulungagung Kota, AKP Puji Hartanto, pada Selasa (18/11/2025).

Ketika pintu gerbang timur dibuka dan kerumunan mulai padat, korban merapat ke arah meja tumpeng untuk mendapatkan jajanan yang disediakan. Dalam kondisi berdesakan, korban merasakan ada yang menarik tas selempangnya. Usai keluar dari kerumunan, seorang warga memberi tahu korban bahwa seorang pencuri telah diamankan di Pos Satpol PP.

"Korban kemudian memeriksa tasnya dan mendapati handphone miliknya telah hilang. Saat mendatangi Pos Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan beserta barang bukti. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota," kata Kapolsek Tulungagung Kota.

Kapolsek Tulungagung Kota menyatakan bahwa kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Terima kasih kepada warga dan petugas Satpol PP yang cepat merespons situasi di lapangan. Kerja sama masyarakat sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana," ujar Kapolsek Tulungagung Kota.

Polsek Tulungagung Kota mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga barang berharga, terutama saat berada di kerumunan atau kegiatan dengan mobilitas tinggi. (*fin)