Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Gresik dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya patut diacungi jempol. Tidak hanya itu, gerak cepat Polres Gresik menindaklanjuti aduan masyarakat melalui kanal aduan WhatsApp di akun “Cak Roma” mendapat apresiasi dari masyarakat.
Tapi itu tidak berlaku jika menyangkut kejahatan korporasi. Seperti usaha tambang ilegal atau urugan ilegal. Contoh nyata ialah urugan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Tambang Tanpa IUP OP di Kepuhklagen Tak Tersentuh Hukum
Selama hampir sepekan ini, proyek urug tanah di Desa Putat Lor masih beroperasional meski diduga tanpa dilengkapi izin-izin dari instansi terkait. Mirisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik ataupun Polres Gresik tidak mengindahkan aduan dari masyarakat terkait keberadaan proyek urug di Desa Putat Lor.
Aduan pernah disampaikan oleh Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia. Aduan secara tertulis ditujukan kepada Kapolres Gresik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, dengan tembusan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Bupati Gresik, Menteri Lingkungan Hidup, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Tanah Urug di Desa Putat Lor Menganti Diduga dari Tambang Tanpa IUP OP
“Kami dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), berdasarkan hasil investigasi lapangan pada tanggal 7 Agustus 2025, menemukan adanya aktivitas urugan yang diduga ilegal di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,” jelas Gus Aulia kepada wartawan.
Dampak dari proyek urugan tersebut, dirasakan langsung oleh masyarakat. Seperti debu dan polusi udara yang mengakibatkan pernafasan warga terganggu, rusaknya ekosistem dan lahan pertanian di sekitar lokasi, serta kerusakan jalan akibat dilintasi truk-truk pengangkut material urug tanpa izin.
Baca juga: Pemotor di Jalan Bringkang Bergelimpangan Akibat Lumpur Proyek Urug
“Sehubungan dengan itu, kami meminta Polres Gresik dan Satpol PP Gresik untuk menertibkan proyek urug di Desa Putat Lor. Kemudian melakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang Undang dan Perda (Peraturan Daerah) yang berlaku,” tegas Gus Aulia. (*)
Editor : Bambang Harianto