Toko El Kamil Sampang Didakwa Memproduksi Minyak Goreng MINYAKITA Palsu

Reporter : M Ruslan
Toko El Kamil yang menjual minyak goreng merk MINTAKITA.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar pemalsuan minyak goreng merk MINYAKITA di Kabupaten Sampang, Pulau Madura. Satu orang yang dijadikan tersangka ialah Pardhosi Bagus Prasojo selaku pemilik Toko El Kamil yang menjual minyak goreng merk MINYAKITA.

Toko El Kamil beralamat di Dusun Batulengir Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pengungkapan kasus pemalsuan minyak goreng merk MINYAKITA ini dipaparkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dody Prihatman Purba.

Baca juga: Pemilik UD Jaya Abadi Divonis 10 bulan Jual MINYAKITA Tak Sesuai Standar

Dalam dakwaannya disebutkan, bahwa pada Senin 10 Maret 2025, M. Fitroh Arief R bersama-sama Fikri Rahmat Ramadhan, dan Reka Putra Jawara, yang merupakan anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan pengecekan kegiatan usaha pengemasan Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA yang dikemas dalam botol 1 Liter dan jerigen 5 Liter menggunakan label MINYAKITA di Toko El Kamil milik terdakwa Pardhosi Bagus Prasojo di Dusun Batulengir Timur, Desa Bira Tengah. Dari pemeriksaan didapatkan kemasan Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA yang pada label atau etiket mencantumkan keterangan diantaranya :

Pada kemasan jerigen 5 L :

- Merek MINYAKITA;

- Izin edar BPOM MD 2623672120677;

- Tanda/logo SNI;

- Tanda sertifikat Halal;

- Isi bersih 5 L;

Komposisi : Minyak Kelapa Sawit, Vitamin A (mengandung anti oksidan) di produksi oleh CV Bintang Nusantara.

Pada kemasan jerigen 1 L :

- Merek MINYAKITA;

- Izin edar BPOM MD 2068537212189;

- Tanda/logo SNI;

- Tanda sertifikat Halal;

- Isi bersih 1 L;

Komposisi : Minyak Kelapa Sawit, Vitamin A (mengandung anti oksidan) di produksi oleh CV Nusantara Kemilau.

Setelah pengecekan melalui sarana website yang telah disediakan oleh Pemerintah berupa pustan.kemenperin.go.id dan produk Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA yang diproduksi/dikemas di Toko El Kamil, ternyata tidak ditemukan/tidak terdata dan ternyata isi yang tertera pada label tidak sesuai dengan isi sebenarnya, yaitu untuk kemasan botol 1 L sebenarnya berisi 750-800 ML sedangkan untuk kemasan jerigen yang pada label tertera 5 L sebenarnya berisi kurang lebih hanya 4,5 L.

Bahwa petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Timur selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti di tempat tersebut berupa :

- 1 (satu) bundel surat jalan pengiriman minyak goreng sawit merek MINYAKITA;

- 7 (tujuh) unit timbangan;

- 1 (satu) unit tandon ukuran 1.000 L berisi minyak goreng sawit;

- 500 (lima ratus) karton @isi 4 jerigen ukuran 5 L produk minyak goreng sawit merek MINYAKITA;

- 1 (satu) box berisi stiker/label minyak goreng sawit merek MINYAKITA isi 5 L;

- 1 (satu) box berisi stiker/label minyak goreng sawit merek MINYAKITA isi 1 L;

Baca juga: Kurangi Volume Takaran MINYAKITA, Pemilik UD Jaya Abadi Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

- 1 (satu) bundel surat jalan pengiriman RO KMSC (minyak goreng sawit curah);

- 2 (dua) bal @isi 32 pcs jerigen ukuran 4,5 L;

- 1 (satu bal katup jerigen;

- 2 (dua) bal tutup jirigen;

- 2 (dua) bal @isi 104 pcs botol ukuran 800 ml;

- 2 (dua) karung tutup botol;

- 2 (dua) unit jerigen kuning;

- 1 (satu) unit corong;

- 3 (tiga) bal botol kosong ber stiker/label minyak goreng sawit merek MINYAKITA;

- 50 (lima puluh) lembar kemasan karton minyak goreng sawit merek MINYAKITA;

- 1 (satu) unit HP merek Samsung tipe Galaxy S22 Ultra dengan IMEI (slot 1) 351814970102272 dan IMEI (slot 2) 352722970102276.

Terdakwa Pardhosi Bagus Prasojo menjalankan kegiatan usaha memproduksi atau memperdagangkan Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA tanpa dilengkapi perizinan yang sah sejak bulan Desember 2023. Terdakwa Pardhosi Bagus Prasojo membeli bahan baku Minyak Goreng Sawit dari PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk (PT. Smart Tbk).

Baca juga: Cara Curang Direktur CV Briva Jaya Mandiri Jual Minyak Goreng Merk Minyak Kita

Pembelian melalui Sub Distributor Happy Alfa Omega Surabaya dan membuat label atau etiket dengan meniru produk milik orang lain CV Nusantara Kemilau dari Jawa Tengah dan CV Bintang Nusantara.

Terdakwa Pardhosi Bagus Prasojo dengan dibantu karyawannya memproduksi/melakukan pengemasan minyak goreng sawit merek MINYAKITA di Toko EL KAMIL dengan cara awalnya karyawan menyiapkan kemasan yang akan digunakan (botol/jerigen).

Kemasan tersebut ditempeli stiker label, kemudian diisi dengan minyak goreng sawit curah dari tandon penampung yang memiliki saluran pipa dengan beberapa kran.

Untuk kemasan botol 1 L diisi dengan minyak curah seberat 750-800 ML dan untuk kemasan jerigen 5 L diisi dengan minyak curah seberat 4,5L. Kemudian dilakukan penutupan kemasan, selanjuntya dikemas kedalam karton @karton isi 4 Jerigen 5L atau @karton isi 12 botol 1L, maka minyak telah jadi dan siap untuk diperdagangkan.

Terdakwa Pardhosi Bagus Prasojo menjual minyak goreng sawit merek MINYAKITA tersebut  dengan harga:

- Kemasan botol 1 liter Rp. 176.000/karton isi 12 botol;

- Kemasan jerigen 5 liter Rp. 285.000/ karton isi 4 jerigen s/d Rp. 315.000/karton isi 4 jerigen.

Dalam sebulan, omset yang terdakwa dapatkan rata-rata sekitar Rp. 1.600.000.000 dari 12 kali DO (delivery order) dan penjualan. Terdakwa Pardhosi Bagus Prasojo mendapatkan laba bersih sekitar Rp. 25.000.000 setiap bulan karena dipotong biaya kulak/beli bahan baku, botol, biaya operasional dan gaji karyawan.

Dalam menjalankan produksi dan memperdagangkan Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA yang diproduksi/dikemas di Toko El Kamil, terdakwa Pardhosi Bagus Prasojo tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit (SPPT-SNI).

Perbuatan terdakwa Pardhosi Bagus Prasojo sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 68 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Dalam dakwaan kedua, Terdakwa Pardhosi Bagus Prasojo dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 62 ayat (1)  jo pasal Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru