Cara Curang Direktur CV Briva Jaya Mandiri Jual Minyak Goreng Merk Minyak Kita
Perbuatan curang Radick Fajar Ferdinalau selaku Direktur CV Briva Jaya Mandiri dalam menjual minyak goreng merk Minyak Kita diungkap oleh petugas Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Kementerian Pertanian. Setelah itu, dilanjutkan proses hukum oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Radick Fajar Ferdinalau selaku Direktur CV Briva Jaya Mandiri kemudian ditetapkan tersangka, dan sekarang proses hukum di Pengadilan Negeri Ponorogo. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Robbyansyah Hutasoit selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan, Radick Fajar Ferdinalau selaku Direktur CV Briva Jaya Mandiri yang beralamat di Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, dalam menjalankan usahanya di bidang industri minyak goreng kepala sawit maupun aktivitas pengepakan, melakukan perbuatan curang dengan mengurangi volume dalam kemasan minyak goreng yang diproduksi dan dikemas.
CV Briva Jaya Mandiri menggunakan merek ”MINYAK KITA” sebagaimana Persetujuan Penggunaan Merek Minyak Kita yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor: BP.00.01/354/PDN/SD/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang berlaku selama 4 (empat) tahun.
Selain itu, CV Briva Jaya Mandiri juga memiliki Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI PBUMKU Nomor: 021501001027300020007 tanggal 19 Desember 2022 yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan Lampiran Sertifikat yang diterbitkan oleh Penilai Standar Nasional (PSN) Nomor: PSN-SP/33-22-36 tanggal 8 Mei 2023 yang berlaku hingga tanggal 2 Juni 2026.
Pada kedua sertifikat perizinan tersebut, CV Briva Jaya Mandiri menggunakan merek ”MINYAK KITA” hanya untuk kemasan botol 1.000 ml, 2.000 ml, jerigen 2 liter (L), 5 L, 10 L, untuk refill ukuran 1.000 ml dan 2.000 ml. Sedangkan untuk kemasan botol ukuran berat bersih (netto) 800 ml, CV Briva Jaya Mandiri tidak mempunyai perizinan untuk menjalankan usahanya.
Selanjutnya sejak sekira bulan Mei 2024, Radick Fajar Ferdinalau selaku Direktur CV Briva Jaya Mandiri mulai memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml meskipun CV Briva Jaya Mandiri tidak memiliki perizinannya.
Proses produksinya dilakukan di Dukuh Pondok RT. 003 RW. 003, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Sedangkan bahan baku produksinya berasal dari minyak sawit komersial dan dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 14 sampai 19 orang, yang salah satunya adalah saksi Bayu Yayan Purwanto.
Dalam proses produksi/pengemasan minyak sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml tersebut, Radick Fajar Ferdinalau selaku Direktur CV Briva Jaya Mandiri memperoleh bahan-bahan dari:
- Minyak goreng sawit industri dibeli secara langsung dari penyedia minyak sawit (produsen) PT Mega Surya Mas alamat Kabupaten Sidoarjo. Jika dari distributor/broker melalui distributor CV Maju Terus, PT. Best, PT Bintang Terang, PT Tri Wisesa, CV Sinar Gemilang;
- Botol plastik dari PT KIP, alamat Sidoarjo;
- Tutup botol warna hijau dari PT. KIP alamat Sidoarjo;
- Etiket/stiker dari Goodoffset alamat Ponorogo.
Untuk peralatan dan sarana yang digunakan untuk memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml yaitu :
- 4 (empat) buah tangki minyak goreng sawit @ kapasitas 3 ton;
- 5 (lima) buah tangki tandon minyak goreng @ 4,5 ton;
- 5 (lima) buah timbangan digital;
-;10 unit alat pengisi minyak kedalam kemasan pouch;
- 2 (dua) buah alat pemanas kemasan (hot gun);
- 1 (satu) buah selang minyak;
- 1 (satu) buah alat perekat kardus;
- 1 (satu) buah mesin shrink;
- 2 (dua) buah pompa penyedot minyak goreng.
Proses memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml di CV Briva Jaya Mandiri dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Minyak goreng sawit yang dibeli Radick Fajar Ferdinalau dari Penyedia dikirim menggunakan truk kapasitas 9 (sembilan) ton. Dalam satu minggu, minyak goreng sawit yang dikirim untuk dilakukan produksi/pengemasan di CV Briva Jaya Mandiri yaitu sebanyak 18 ton yang selanjutnya ditampung dalam tangki penampungan/penyimpanan. Kemudian minyak goreng sawit dari tangki penampungan/penyimpanan dialirkan menggunakan pipa dan kran yang sudah tersambung di tangki penyimpanan lalu diisikan kedalam botol.
Botol yang digunakan Radick Fajar Ferdinalau untuk mengisi minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml adalah botol yang bervolume maksimal 770 ml. Kemudian Radick Fajar Ferdinalau memerintahkan karyawannya yang diantaranya saksi Bayu Yayan Purwanto untuk mengisi minyak goreng sawit ke dalam botol minyak goreng kemasan berat bersih (netto) 800 ml dengan isian antara 650 ml sampai 720 ml saja.
Selain itu, dalam setiap proses produksi/pengemasan minyak goreng sawit tersebut, Radick Fajar Ferdinalau tidak menambahkan vitamin A dalam komposisi minyak gorengnya. Terdakwa Radick Fajar Ferdinalau hanya menambahkan vitamin A pada saat akan dilakukan audit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut dilakukan Radick Fajar Ferdinalau dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Selanjutnya botol yang telah terisi minyak goreng sawit ditimbang lalu ditutup menggunakan tutup botol berwarna hijau. Kemudian diberi label/etiket/stiker merek MINYAKITA dimana terdapat tulisan berat bersih (netto) 800 ml dan komposisi Vitamin A Palmitat. Padahal kenyataannya, volume minyak goreng hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml saja dan tidak ada komposisi Vitamin A dalam minyak goreng tersebut sebagaimana spesifikasi teknis yang diharapkan.
Label/etiket/stiker merek MINYAKITA yang tertempel dalam kemasal botol 800 ml yang diproduksi CV. Briva Jaya Mandiri tersebut tertulis Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Nomor: 7709-2019 pada Label/etiket/stiker merek MINYAKITA kemasan botol 800 ml yang diproduksi CV Briva Jaya Mandiri. Padahal nomor SPPT SNI tersebut bukan diperuntukkan bagi merek MINYAKITA kemasan botol 800 ml melainkan ditujukan kepada merek AMAKO, sehingga CV Briva Jaya Mandiri tidak memiliki SPPT SNI dalam memproduksi atau mengemas minyak goreng merek MINYAKITA kemasan botol 800 ml.
Setelah minyak goreng sudah dalam kemasan botol, lalu dikemas kembali ke dalam kardus karton dalam setiap 1 (satu) karton berisi 12 (dua belas) botol minyak goreng. Dalam sehari, CV Briva Jaya Mandiri bisa memproduksi/pengemasan minyak goreng sawit kurang lebih sebanyak 500 sampai 800 karton @ 12 botol @ 800 ml.
Menurut pendapat ahli, R. Suharsono Wijaya dari UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, menerangkan bahwa produsen/pengemas minyak goreng sawit wajib memiliki SPPT-SNI minyak goreng sawit berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia minyak goreng sawit secara wajib yang menyatakan "Produsen dan/atau Pengemas di dalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit".
Dalam hal Minyak Goreng Sawit berasal dari impor, Produsen dan/atau Pengemas di luar negeri wajib memiliki SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menyatakan bahwa pada pokoknya setiap orang dilarang untuk memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
Kemudian antara kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024, Radick Fajar Ferdinalau mengedarkan minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml (yang sebenarnya hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml) yang tidak tidak memiliki SPPT SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
Kemudian antara kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024, Radick Fajar Ferdinalau mengedarkan minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml (yang sebenarnya hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml) yang tidak tidak memiliki SPPT SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan tersebut, melalui beberapa sales antara lain:
- Lages yang kemudian dijual kepada PT GSA (Ganda Segar Arum), alamat Jl. Raya Waru aloha KM 15 Dusun Sawo, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dengan harga antara Rp.154.000 sampai Rp. 158.000 per karton yang rinciannya sebagai berikut:
Tanggal 6 Juli 2024 : sebanyak 6.400 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.985.000.000.
Tanggal 24 Agustus 2024 : sebanyak 8.000 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.1.240.000.000.
Tanggal 18 September 2024 : sebanyak 12.000 karton yang kemudian direvisi sebanyak 10.400 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.1.643.200.000.
- Edy Susanto yang kemudian dijual kepada sdr. Benny, alamat Manisrejo Munggut Madiun, Toko Sifa, alamat Wayut Jiwan Madiun, Toko Endang alamat Kauman Sumoroto Ponorogo, dengan total keseluruhan yang telah diedarkan saksi Edy Susanto sebanyak 17.600 karton/kardus.
Dari peredaran minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml (yang sebenarnya hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml) yang dilakukan oleh Sales CV Briva Jaya Mandiri tersebut, selanjutnya dibeli oleh beberapa pedagang, salah satunya adalah Suyati selaku pemilik Toko Manfaat yang beralamat di Jalan Putat Jaya Nomor 31 Surabaya, untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Hingga akhirnya pada 14 sampai 15 Maret 2025, Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur yang beranggotakan antara lain Sardiyono dan Anton Saputro melakukan tindak lanjut atas temuan dari Pusvetma Kementrian Pertanian di Pasar Kupang Gunung Surabaya. Dari situ, didapati adanya minyak goreng sawit kemasan 800 ml produksi CV Briva Jaya Mandiri yang diduga tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri.
Selanjutnya Sardiyono dan Anton Saputro mendatangi Toko Manfaat milik Suyati, dan benar ditemukan bahwa ada penjualan minyak goreng sawit sebagaimana temuan dari Pusvetma/Kementrian Pertanian. Kemudian saksi Sardiyono membuat Laporan Polisi Model A untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.
Radick Fajar Ferdinalau dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo. pasal Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 Point 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto