Kepala Desa (Kades) Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Heri Achmadi, akan menghadapi sidang lanjutan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 12 Agustus 2025. Agenda sidang ialah pembacaan pledoi atau nota pembelaan Terdakwa Heri Achmadi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Heri Achmadi dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Sekretaris Program PTSL Desa Gilang Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan
Jaksa Penuntut tidak cuma menuntut pidana penjara terhadap Heri Achmadi. Kepala Desa Trosobo tersebut juta dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.259.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa Heri Achmadi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sebut I Putu Kisnu Gupta, Jaksa Penuntut saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tuntutan pidana penjara selama 4 tahuh dari penilaian Jaksa Penuntut, karena Terdakwa Heri Achmadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo pada tahun 2023, Heri Achmadi selaku Kepala Desa Trosobo tidak sendirian sebagai Terdakwa. Dia diseret ke Pengadilan Tipikor oleh Kejari Sidoarjo bersama dengan Sari Dia Ratna. Sari Dia Ratna saat pelaksanaan program PTSL Desa Trosobo tahun 2023 berperan sebagai Panitia PTSL di Seksi Administrasi.
Baca juga: Staf Kementerian Pertanian Lakukan Pungutan Liar ke Petani
Sari Dia Ratna menjalani sidang dalam berkas terpisah dengan Heri Achmadi. Saat sidang tuntutan, Sari Dia Ratna dituntut dengan pidana penjara selama 1 satu tahun dan 6 enam bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 enam bulan kurungan.
Diberitakan di Lintasperkoro.com sebelumnya, Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi dan Sari Dia Ratna (Kader Kesehatan Desa Trosobo) sebagai tersangka dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2023. Berdasarkan aturan, biaya untuk PTSL sebesar Rp 150 ribu per bidang.
Namun, Heri Achmadi dan Sari Dia Ratna diduga memungut biaya tambahan kepada para pemohon. Nilainya mulai Rp 300 ribu per bidang hingga Rp 2,5 juta per bidang. Biaya tambahan tersebut dipungut dengan dalih untuk kepengurusan surat hibah (waris) dan peralihan status lahan dari lahan basan ke lahan kering (pengeringan lahan).
Baca juga: Sopir Pengangkut Mesin Panen Padi Diduga Kena Pungli Oknum Polantas
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, perbuatan Heri Achmadi dan Sari Dia Ratna menimbulkan kerugian sebesar Rp 277 juta. Total pemohon program PTSL di Desa Trosobo tahun 2023 sebanyak 1.438 bidang.
I Putu Kisnu Gupta menjelaskan, 2 Terdakwa meminta biaya tambahan kepada pemohon sebesar Rp 2,5 juta per bidang agar sertifikat tanah mereka bisa langsung tercatat sebagai lahan kering dan layak bangun. Namun, dalam kenyataannya, status lahan tetap tercatat sebagai lahan hijau (lahan basah).
Uang yang dikumpulkan oleh Terdakwa dari pemohon pengeringan lahan mencapai Rp 50 juta. Nilai tersebut belum termasuk biaya tambahan dalam program PTSL sebesar Rp 277 juta. (*)
Editor : S. Anwar