Yoga Firmansyah, Relationship Manager BRI Lumajang Dituntut 5 Tahun di Kasus Kredit Fiktif

Reporter : Arif yulianto
Yoga Firmansyah (pakai rompi)

Hasbi Assiddiq selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Yoga Firmansyah pada Selasa, 29 Juli 2025. Yoga Firmansyah merupakan Relationship Manager PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Lumajang.

Yoga Firmansyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Yoga Firmansyah selama 5 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yoga Firmansyah sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sebut Jaksa dalam surat tuntutannya.

Yoga Firmansyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.070.000.000 kepada Negara. Bilamana dalam 1 bulan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa Yoga Firmansyah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti.

"Dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi dan fakta baru.

Baca juga: Kepala Unit BRI Tegalombo Terbukti Terlibat Pidana Kredit Fiktif

Untuk informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menetapkan Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager BRI Lumajang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di BRI Kantor Cabang Lumajang tahun 2021-2023. Selain Yoga Firmansyah, status tersangka ditetapkan kepada Muhamad Khoirul Anam dan Agus Sulaksono.

Dalam perkara kredit fiktif di BRI Kantor Cabang Lumajang ini, kerugian negara mencapai Rp 2.042.216.371. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara dari PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang Nomor: B.7105/KC-XVI/LYI/11/2024 tanggal 19 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih menyatakan, Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager BRI Kantor Cabang Lumajang yang bertugas untuk menyalurkan kredit kepada nasabah serta menganalisa usaha serta kelayakan nasabah untuk menerima kredit, bekerja sama dengan pihak eksternal (pihak ketiga), yakni Muhamad Khoirul Anam dan Agus Sulaksono.

Baca juga: Klarifikasi BRI Unit Kunir atas Polemik Nasabah yang Pakai Jasa Pengacara

Agus Sulaksono

Tujuannya merekayasa usaha calon nasabah BRI dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh calon nasabah tersebut agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit. Setelah pengajuan kredit tersebut terealisasi, sebagian dan/atau seluruh hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh Yoga Firmansyah, Muhamad Khoirul Anam, dan Agus Sulaksono untuk kepentingan pribadi. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru