Kepala Unit BRI Tegalombo Terbukti Terlibat Pidana Kredit Fiktif
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Sidang mengagendakan putusan, yang digelar pada Jumat, 14 November 2025.
Dua orang yang duduk sebagai Terdakwa ialah Handjar Pramudya sebagai Kepala Unit BRI Unit Tegalombo dan Nursetya Ardhi Arima sebagai Mantri/ Pejabat Pemrakarsa pada di BRI Unit Tegalombo. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang dipimpin oleh I Made Yuliada menyatakan kedua Terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sulastri dan Suyanto.
Keempat koruptor di BRI Unit Tegalombo tersebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Masing-masing vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya ialah :
1. Handjar Pramudya (Kepala Unit BRI Tegalombo)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 subsidair 4 bulan kurungan.
2. Nursetya Ardhi Arima (Mantri/ Pejabat Pemrakarsa pada di BRI Unit Tegalombo)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
3. Sulastri (Calo Kredit di BRI Unit Tegalombo)
Vonis :
Pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.658.853.424, dengan mengkompensasikan uang sejumlah Rp 89.816.000 berupa pengembalian dari 40 nasabah tanggal 25 Maret 2025, sehingga sisa uang pengganti menjadi sejumlah Rp1.569.037.424 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menghukum terdakwa Sulastri untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.037.424.
Menetapkan uang sebesar Rp89.816.000 yang dikembalikan oleh 40 nasabah pada 24 Maret 2025 dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti atas nama Terdakwa Sulastri.
4. Suyanto (Calo Kredit di BRI Unit Tegalombo/suami Sulastri)
Vonis :
Pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk merampas uang sejumlah Rp89.816.000 berupa pengembalian dari 40 nasabah tanggal 25 Maret 2025 dan menyetor ke kas Negara dengan memperhitungkan sebagai pengembalian sebagian uang pengganti kerugian Negara atas nama Terdakwa Sulastri, sebagaimana Putusan Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN-Sby atas nama Terdakwa Sulastri.
Memerintahkan kepada Jaksa untuk mengumumkan Putusan ini pada Papan Pengumuman Pengadilan Negeri setempat, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat dan Kantor Pemerintah Desa/Kelurahan tempat domisili Terdakwa tersebut;
Tuntuntan
Pidana penjara selama 9 tahun dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ratno Timur Habeahan Pasaribu memilih banding.
Kasus kredit fiktif ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri Pacitan. Jaksa mengungkap kejanggalan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo tahun 2020-2022.
Dalam penyelidikan, Jaksa menemukan kredit KUR fiktif di BRI Unit Tegalombo, dengan mencatut nama 47 warga Desa Ploso. Dari hitungan, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.658.853.424.
Sulastri sempat melarikan diri ke Hong Kong, namun berhasil ditangkap dan dibawa pulang untuk dilakukan pemeriksaan di Kejari Pacitan. Sedangkan Suyanto selaku suami Sulastri sampai saat ini masih buron. Sidang terhadap Suyanto dilakukan in absentia tanpa kehadiran Suyanto sebagai Terdakwa. (*fin)
Editor : S. Anwar