Polres Gresik Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Reporter : Anang Supriyanto
Police line alat barat. (Foto arsip)

Upaya pemberantasan tambang galian c tanpa izin resmi dari Pemerintah atau ilegal ditunjukkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Dalam upaya tersebut, Satreskrim Polres Gresik menetapkan 1 orang tersangka lagi.

Sebelumnya pada 1 Agustus 2025, satu orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tambang galian c ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Tersangka inisial AI atau Ali Imron, yang disangka dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Kabar terbaru yang diperoleh Lintasperkoro.com, satu orang lagi yang ditetapkan tersangka berinisial IA, jenis kelami laki-laki. Inisial IA dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

"Sejak 7 Agustus 2025 penetapannya. Dan masih proses pengembangan," ujar narasumber Lintasperkoro.com pada Selasa, 12 Agustus 2025 menanggapi tentang penetapan IA sebagai tersangka.

Menurutnya, Polres Gresik masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa penambang lain berdasarkan aduan masyarakat.

Baca juga: Tragedi Tambang di Desa Temenggung, 8 Orang Tewas

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Karena Kapolres tegas terhadap tambang ilegal. Tunggu saja. Atau jelasnya kontak Kasat (Kasatreskrim Polres Gresik)," ujarnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru