Dosen Hukum UGM Mengaku Diancam Setelah Kritik Menteri Pekerjaan Umum
Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati melayangkan somasi setelah diduga menjadi korban intimidasi dan pelanggaran privasi. Ancaman tersebut muncul usai dirinya melayangkan kritik di media sosial terkait polemik mutasi kepegawaian di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pihak tidak dikenal diduga telah mengakses data pribadi serta melacak lokasi ponselnya secara ilegal.
Melalui somasi tersebut, Nabiyla Risfa Izzati menegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi ini digunakan untuk menekan dan menakut-nakuti dirinya agar menghapus unggahan kritik tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman ekspresi dan pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman serta pelindungan data pribadi warga negara.
“Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU (terlampir), dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya. Saya sedang draft somasi dan akan kirim balik sebagai jawaban,” kata Nabiyla Risfa Izzati melalui akun X (Twitternya).
“Sepertinya hari ini bukan hanya saya yang dapat ancaman serupa. Cukup fishy ya. Apa segitunya khawatir di PTUN karena mutasi pegawai tidak sesuai prosedur,” katanya.
“Sudah mengirim somasi ke nomor yang mengancam. Saya lampirkan juga somasinya secara terbuka melalui twit ini agar bisa dijadikan periksa oleh pihak terkait. Silahkan bagi warganet yg mau menggunakan substansi somasinya bila mengalami situasi serupa. Bisa dikirim secara pribadi,” kata Nabiyla Risfa Izzati.
Adapun isi somasi Nabiyla Risfa Izzati sebagai berikut :
Nomor : 022/IBLM/LIT/RDP/VII/2026
Tanggal : 17 JULI 2026
Perihal: Surat Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir untuk Penghentian Ancaman, Pelacakan Lokasi, dan Penggunaan Data Pribadi ("Somasi")
Perkenalkan kami advokat dan asisten advokat dari IBLM Law Group, berdomisili di Prudential Centre Level 7 Unit 78, Jalan Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan, 12870, Indonesia. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2026, karenanya sah menurut hukum bertindak untuk dan atas nama Nabiyla Risfa Izzati (selanjutnya disebut sebagai "Klien").
Melalui surat ini, kami menyampaikan SOMASI/PERINGATAN HUKUM PERTAMA DAN TERAKHIR kepada Saudara sehubungan dengan tindakan Saudara yang patut diduga telah :
1. memperoleh, menguasai, menyimpan, menggunakan, dan/atau mengancam akan mengungkapkan data pribadi milik Klien kami tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang sah;
2. mangakses telepon seluler, akun, aplikasi, sistem elektronik, dan/atau perangkat elektronik milik Klien kami tanpa hak.
3. memperoleh, mengakses, memantau, dan/atau melacak informasi mengenai lokasi telepon seluter atau keberadaan Klien kami tanpa persetujuan.
4. menggunakan informasi mengenai lokasi dan data pribadi tersebut untuk mengancam, menekan, mengintimidasi, menakut-nakuti, dan/atau memaksa Klien kami melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan; dan
5. mengancam akan memberikan, mengirimkan, mengunggah, mengungkapkan, atau menyebarluaskan data pribadi Klien kami kepada pihak lain.
Adapun tindakan tersebut antara lain terjadi sebagai berikut :
1. Pada tanggal 16 Juli 2026 jam 14.23 WIB, melalui aplikasi WhatsApp, Saudara menyampaikan ancaman untuk menghapus postingan Klien kami di media sosial X dengan menggunakan data pribadi Klien kami sebagai sarana untuk menakut-nakuti Klien kami ;
2. Saudara menyampaikan informasi mengenai lokasi telepon seluler dan/atau keberadaan Klien kami kepadanya. Padahal informasi tersebut tidak pernah diberikan oleh Klien kami kepada Saudara ;
3. Saudara diduga memperoleh informasi tersebut melalui aplikasi pelacak ;
4. Saudara menggunakan informasi tersebut untuk melakukan intimidasi dan ancaman agar Klien kami menghapus postingan Klien kami di media sosial X; dan
5. Tindakan Saudara telah menimbulkan ketidaknyamanan, gangguan terhadap keamanan pribadi, serta potensi kerugian materiil dan immateriil bagi Klien kami.
POKOK-POKOK SOMASI/PERINGATAN HUKUM PERTAMA DAN TERAKHIR:
A. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Lokasi telepon seluler, riwayat lokasi, alamat, nomor telepon, identitas, dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi atau dikaitkan dengan diri Klien kami merupakan data pribadi dan/atau informasi yang wajib diperlakukan secara sah serta dilindungi dari penggunaan tanpa hak.
Tindakan Saudara patut diduga melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"), yang pada pokoknya melarang setiap orang secara melawan hukum :
1. Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi;
2. mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya; dan
3. menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 67 UU PDP, yaitu :
1. memperoleh stau mengumpulkan data pribadi milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00;
2. mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00; dan
3. menggunakan data pribadi milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
B. Akses Ilegal terhadap Telepon Seluler dan Sistem Elektronik
Tindakan Saudara yang mengakses, memantau, atau memperoleh informasi lokasi dari telepon seluler, akun, aplikasi, dan/atau sistem elektronik milik Klien kami tanpa hak juga patut diduga merupakan tindak pidana akses ilegal.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE").
Pasal 30 ayat (1) UU ITE pada pokoknya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 30 ayat (2) UUITE pada pokoknya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoles informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
Sejak berlakunya KUHP, ketentuan tersebut telah digantikan oleh Pasal 332 KUHP. Pasal 332 ayat (1) KUHP menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 332 ayat (2) KUHP menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pidana denda kategori V berdasarkan KUHP adalah paling banyak Rp500.000.000,00.
Apabila akses terhadap lokasi telepon seluler Klien kami dilakukan dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, perbuatan tersebut juga dapat termasuk dalam Pasal 332 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
C. Tuntutan Pemberi Somasi
Berdasarkan hal-hal tersebut, Klien kami dengan ini MENUNTUT Saudara untuk:
1. segera menghentikan seluruh bentuk ancaman, intimidasi, dan komunikasi yang menggunakan data pribadi atau informasi lokası Klien kami
2. segera menghentikan segala bentuk akses, pemantauan, pelacakan, atau upaya memperoleh lokasi telepon seluler dan keberadaan Klien kami.
3. tidak menggunakan, mengolah, menyatin, merekam, mengubah, memperjualbelikan, mengirimkan mengunggah, mengungkapkan, atau menyebarluaskan data pribadi dan informasi lokasi Klien kami dalam bentuk serta metatur media apa pun.
4. memberikan penjelasan tertulis mengenai :
a. cara dan sarana yang Saudara gunakan untuk memperoleh informasi lokasi Klien kami;
b. tanggal dan waktu Saudara mengakses perangkat, akun, atau sistem elektronik Klien kami;
c. jenis data yang telah Saudara akses, peroleh, salin, simpan, atau gunakan;
d. perangkat, akun, aplikasi, atau layanan yang Saudara gunakan; dan
e. identitas setiap pihak yang telah menerima atau mengetahui data tersebut;
5. menghapus seluruh salinan data pribadi dan informasi lokasi Klien kami yang berada dalam penguasaan Saudara;
6. menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Klien kami; dan
7. menandatangani pernyataan tertulis bahwa Saudara tidak akan mengulangi tindakan tersebut dalam bentuk apa pun.
Saudara wajib memenuhi seluruh tuntutan tersebut paling lambat dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak surat somasi ini diterima.
Seluruh jawaban dan konfirmasi pelaksanaan tuntutan harus disampaikan secara tertulis melalui kami selaku kuasa hukum pada e-mail putranto@ ibimlaw. group.
Saudara diminta tidak menghubung Klien kami melalui sarana lain, kecuali untuk menyampaikan pemenuhan somasi ini.
D. Langkah Hukum
Apabila sampai dengan berakhirnya tenggat waktu tersebut Saudara tidak memenuhi seluruh tuntutan di atas, memberikan jawaban yang tidak benar, menghilangkan atau memanipulasi bukti, kembali mengakses lokasi atau perangkat Klien kami, maupun kembali mengancam atau menggunakan data pribadi Klien kami, maka Klien kami akan menempuh langkan hukum tanpa pemberitahuan lebih lanjut, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1. membuat laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana pelindungan data pribadi dan akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik;
2. mengajukan pengaduan kepada instansi yang berwenang dalam bidang pelindungan data pribadi, keamanan siber, dan sistem elektronik;
2. mengajukan gugatan untuk memperoleh penghentian perbuatan dan ganti rugi atas seluruh kerugian materiil maupun immateriil; dan
3. menempuh seluruh upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kami telah mengamankan bukti berupa pesan, tangkapan layar, metadata, keterangan saksi, dan bukti elektronik lainnya. Kami juga akan meminta penyedia layanan, penyelenggara sistem elektronik, operator telekomunikasi, dan/atau pihak berwenang untuk mengamankan serta menyerahkan catatan akses yang relevan sesuai dengan prosedur hukum.
Surat somasi ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penghapusan atau pembatasan hak Klien kami untuk segera menempuh proses pidana, perdata, administratif, maupun upaya hukum lainnya. Somasi ini merupakan kesempatan terakhir kepada Saudara untuk menghentikan perbuatan tersebut secara sukarela.
Demikian somasi ini disampaikan untuk dipatuh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Hormat kami.
IBLM Law Group
Selain somasi, pihak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) tempat Nabiyla Risfa Izzati mengajar, juga mengeluarkan pernyataan sikap. Isinya sebagai berikut :
Menyikapi intimidasi dan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat yang ditujukan kepada staf pengajar kami, Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., dengan ini kami menyatakan :
1. Mengecam segala bentuk tindakan intimidatif, ancaman, maupun upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan akademik. Tindakan tersebut bukan hanya menyerang individu, melainkan mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia.
2. Pimpinan dan segenap sivitas akademika FH UGM berkomitmen penuh untuk melindungi saudari Nabiyla Risfa Izzati. Kami menjamin bahwa setiap staf pengajar yang menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi dengan integritas akan mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari institusi.
3. Kami dan memberikan dukungan moral pendampingan hukum yang diperlukan bagi saudari Nabiyla Risfa Izzati dalam menghadapi situasi ini. FH UGM siap mengerahkan seluruh sumber daya dan jaringan yang ada untuk memastikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan terlindungi.
4. Kami mengajak seluruh elemen sivitas akademika untuk tetap bersatu dalam menjaga iklim kebebasan akademik di lingkungan kita.
Yogyakarta, 17 Juli 2026
Dahliana Hasan
Dekan
Editor : Junaidi