Sulhan selaku Kepala Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 7 Agustus 2025. Selain Sulhan, Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot juga menjalani sidang tuntutan pada waktu dan tempat yang sama dengan sidang secara terpisah.
Rasno Bahtiar ialah Ketua Panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Gilang, dan Hudijono alias Pilot sebagai Koordinator PTSL Desa Gilang. Ketiga Terdakwa, baik Sulhan, Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Baca juga: Sekretaris Program PTSL Desa Gilang Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan
Penilaian tersebut diutarakan oleh I Putu Kisnu Gupta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Adapun tuntutan terhadap Sulhan, Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot ialah :
Terdakwa Sulhan (Kepala Desa Gilang)
Tuntutan : pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan ditambah denda sebesar 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Terdakwa Hudijono alias Pilot
Tuntutan : pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dan ditambah denda sebesar 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan.
Terdakwa Rasno Bahtiar
Tuntutan : pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan ditambah denda sebesar 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Baca juga: Staf Kementerian Pertanian Lakukan Pungutan Liar ke Petani
Untuk diketahui, Sulhan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Gilang ditetapkan tersangka oleh Kejari Sidoarjo. Sulhan tidak sendirian menyandang status tersangka. Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot juga ditetapkan tersangka.
Status tersangka tersebut disandang setelah Kejari Sidoarjo menemukan bukti yang cukup dalam perkara pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Gilang pada tahun 2023 lalu. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (30/12/2025) malam.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidarjo menemukan bukti ada pungutan liar dilakukan di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitis PTSL Desa Gilang, yang seharusnya Rp150 ribu per bidang tanah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Sebelum sertifikat terbit, ternyata ada biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu per bidang.
Besaran biaya Rp 150 ribu harusnya digunakan untuk biaya termasuk patok tanah dan materai. Pada pelaksanaannya, patok dan materai tidak dibelikan oleh Panitis PTSL Desa Gilang. Warga memasang alat sendiri untuk dijadikan patok.
Baca juga: Sopir Pengangkut Mesin Panen Padi Diduga Kena Pungli Oknum Polantas
Pada Senin, 4 Desember 2023, warga Desa Gilang melaporkan kasus dugaan pungli PTSL ke Kejari Sidoarjo dan beberapa warga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dalam proses penyidikan selanjutnya, Kejari Sidoarjo menetapkan Sekretaris Desa Gilang, berinisial WW sebagai tersangka korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pria berinisial WW itu terbukti meminta uang diluar biaya operasional (Pungli) kepada warga pemohon PTSL. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Ariandi di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis 20 Maret 2025, sore.
“Kami kembali menetapkan satu orang tersangka atas perkara dukungan korupsi pungutan liar untuk PTSL Desa gilang. Ia sebagai sekretaris 1,” ucap John Franky, Kamis 20 Maret 2025.
Masih dikatakan John Franky, tersangka WW menguasai uang hasil pungli sebanyak Rp 30 juta, yang kemudian diserahkan kepada Sulhan. (*)
Editor : S. Anwar