Mat Yakup, Warga Desa Mojosarirejo Diadili Karena Pupuk Subsidi

Reporter : Anang Supriyanto
Barang bukti pupuk subsidi yang disita dari Mat Yakup

Mat Yakup, warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik dalam kasus penyalahgunaan niaga pupuk bersubsidi dari Pemerintah pada Rabu, 13 Agustus 2025. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunda Denuwari Sofa.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut menguraikan, pada akhir tahun 2024 saat musim tanam ke-3, terdakwa Mat Yakub yang merupakan pelaksana lapangan atas Kelompok Tani Dusun Tambaksari, Desa Mojosarirejo, yang tergabung dalam Gapoktan Desa Mojosarirejo menawarkan pupuk bersubsidi NPK Phonska sebanyak 30 sak kepada Yasan.

Baca juga: Laporan terhadap Oknum Ketua LSM di Polres Gresik Naik Penyidikan

Atas penawaran tersebut, Yasan menyetujuinya dengan kesepakatan harga Rp. 140.000 per sak (1 sak 50 kg). Keesokan harinya, terdakwa Mat Yakup mengirim pupuk tersebut ke toko UD Tani Mandiri milik Yasan menggunakan 1 unit mobil Pick Up Suzuki warna biru.

Setelah 30 sak pupuk NPK Phonska diturunkan dan dipindahkan ke gudang UD Tani Mandiri, kemudian Yasan menyerahkan uang sebesar Rp. 4.200.000 kepada terdakwa Mat Yakup untuk pembayaran pupuk NPK Phonska bersubsidi sebanyak 30 sak.

Bedasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor Pertanian untuk tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian nomor 664/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang penetapan Alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor Pertanian untuk tahun 2025, bahwa tidak diperbolehkan memperdagangkan pupuk bersubsidi dengan harga di atas harga sudah ditentukan oleh Pemerindah dan diatur dengan Peraturan yang mengatur mengenai HET pupuk bersubsidi yaitu Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;

Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;

Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan

Baca juga: Unit PPA Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.

Mat Yakup ditangkap petugas Unit 4 Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Penangkapan terhadap Mat Yakup oleh Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik pada Maret 2025. Usai dilakukan pemeriksaan, Mat Yakup ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka tersebut diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Gresik tertanggal 14 Maret 2025.

Kepala Unit (Kanit) Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho menjelaskan, Mat Yakup merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Mojosarirejo. Pupuk subsidi yang dijual Mat Yakup merupakan pupuk sisa dari alokasi yang seharusnya didistribusikan ke anggotanya.

Namun, pupuk subsidi NPK Phonska tersebut dijual oleh Mat Yakup di luar Desa Mojosarirejo. Pembelinya ialah inisial YS, pemilik UD Tani Mandiri yang berdomisili di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Limbah B3 Mencemari Tambak di Desa Banjarsari Gresik

Mendapat informasi adanya penjualan pupuk bersubsidi di UD Tani Mandiri tanpa izin sebagai agen pupuk bersubsidi, maka Tim Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itulah terungkap penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal yang melibatkan Mat Yakub. Kepada penyidik Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Mat Yakub mengaku menjual pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ke pembeli di luar Desa Mojosarirejo, di atas harga eceran tertinggi.

Perbuatan Terdakwa Mat Yakub tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru