Oknum Perangkat Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, berinisial FK, diduga jadi perantara hukum di kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, permintaan uang kepada keluarga terduga penyalahguna narkoba sebesar Rp 100 juta.
Kasus ini bermula saat dilakukan penangkapan terhadap 5 terduga penyalahguna narkoba oleh petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dari 5 terduga pelaku penyalahguna narkoba, 3 orang ialah warga Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Dan 2 terduga penyalahguna narkoba lagi merupakan warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Kronologi Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur Dibacok di Bangkalan
Setelah penangkapan itu, FK menghubungi pihak keluarga terduga pelaku berinisial MS, yaitu warga Desa Sumengko. Dari komunikasi tersebut, diduga ada permintaan uang oleh FK kepada pihak keluarga MS. Nilai uang yang diminta sebesar Rp 100 juta.
Maksud permintaan uang Rp 100 juta tersebut agar terduga pelaku inisial MS bisa lolos dari jeratan pidana dengan modus rehabilitasi. Namun keluarga MS tidak mampu menyediakan uang sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Dugaan Tangkap Lepas Penyalahguna Narkoba di Polres Tanjung Perak
Lalu terjadi tawar menawar, dan keluar angka Rp. 80 juta. Lantaran MS dari keluarga tidak mampu, maka keluarga MS menawar lagi, dan terjadilah kesepakatan di angka Rp 30 juta.
Uang Rp 30 juta diserahkan ke inisial FK, oknum perangkat Desa Sumengko. Saat dikonfirmasi wartawan, FK mengakui jika dirinya sudah menerima uang tersebut dari keluarga MS.
Baca juga: Ahli Waris Cari Keadilan Kasus Salah Bidang Tanah ke Kejari Gresik
"Dan uang tersebut saya bawa ke kantor Polres Tanjung Perak Surabaya. Lalu diminta menyerahkannya ke bagian rehabilitasi atau rumah rehab Orbit,” kata FK.
Pernyataan FK tersebut ditepis oleh pihak Yayasan Rehabilitasi Napza - Rumah Sehat Orbit Surabaya (RSOS). Jawabannya, pihak Yayasan Rehabilitasi Napza - Rumah Sehat Orbit Surabaya hanya menerima uang dari FK sesuai prosedur resmi, bukan sebesar Rp 30 juta yang disebutkan FK. (*)
Editor : Bambang Harianto