Dani Suhartono (52 tahun), warga Prajuritkulon Gang Damai, Kelurahan Prajuritkulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang perdana digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yulia Putri Antoningtyas. Dugaan tindak pidana penipuan yang diperbuat oleh Dani Suhartono dirinci dalam surat dakwaan.
Baca juga: Mengaku Dekat dengan Para Dewa, Arfita Meraup Rp 6 Miliar
Surat dakwaan menyebutkan, berawal pada Senin, 24 Oktober 2022, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Prajuritkulon Gang Damai, Kelurahan Prajuritkulon, dimana pada saat itu, terdakwa Dani Suhartono menawarkan kepada Veve Septa Fauzi satu bidang tanah kavling dengan ukuran 6 x 13 meter (seluas 78 m2) dengan harga sebesar Rp80.000.000, ditambah biaya administrasi sebesar Rp7.000.000.
Veve Septa Fauzi tertarik membeli tanah tersebut dengan ketentuan akan dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Veve Septa Fauzi. Veve Septa Fauzi membeli dan membayar dengan lunas tanah tersebut dengan skema pembayaran bertahap sebanyak 5 kali dengan rincian sebagai berikut:
- 1 kali pembayaran secara tunai Rp 5.000.000, diterima oleh Dani Suhartono di rumahnya pada 24 Oktober 2022 dengan bukti kuitansi;
- 1 kali pembayaran secara tunai Rp 5.000.000, diterima oleh Dani Suhartono di rumahnya pada 28 November 2022 dengan bukti kwitansi;
- 1 kali pembayaran secara tunai Rp 5.000.000, diterima oleh Dani Suhartono di rumahnya pada 6 Januari 2023 dengan bukti kwitansi;
Baca juga: PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan
- 1 kali pembayaran secara tunai Rp 50.000.000, diterima oleh Dani Suhartono di rumahnya pada 3 Februari 2023 dengan bukti perjanjian jual beli tanah kavling.
- 1 kali transaksi dari Bank BCA mobile Veve Septa Fauzi ke nomor Rekening BCA dengan Nomor 0501939xxx atas nama Dani Suhartono, total Rp. 22.000.000, pada 3 Februari 2023.
Uang pembayaran sebesar Rp.87.000.000 yang Veve Septa Fauzi berikan kepada Dani Suhartono yang seharusnya digunakan untuk pembelian tanah dan balik nama sertifikat, namun oleh Dani Suhartono uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan Dani Suhartono, Veve Septa Fauzi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.87.000.000.
Baca juga: Kawasan JMP Surabaya Rawan Penipuan Modus Pengeroyokan
Perbuatan Dani Suhartono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. Dakwaan kedua, perbuatan Dani Suhartono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
Dani Suhartono ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (17/5/2025), setelah menjadi buron dan mengosongkan tempat tinggal serta toko bangunannya di Jalan Raya Cinde Baru.
“Iya, yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota yang saat itu dijabat oleh AKP Siko Sesaria Putra Suma, pada Selasa (20/5/2025). (*)
Editor : S. Anwar