Ainur Wahyudi (39 tahun), Mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, harus mendekam di penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya saat sidang yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani menyatakan, Terdakwa Ainur Wahyudi Ainur Wahyudi bin Imam Muhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Baca juga: Korupsi, Mantan Kepala Desa Aliyan Dipidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ainur Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat sidang vonis.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ainur Wahyudi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp120.721.000 paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar dalam waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” lanjut Majelis Hakim.
Ainur Wahyudi terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ainur Wahyudi selaku Mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Untuk diketahui, Ainur Wahyudi (39 tahun), Mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto Kota setelah ditangkap pada Minggu 11 Januari 2025 di Kalimantan Timur. Ainur Wahyudi ditangkap setelah menjadi buronan selama 1,5 tahun.
Baca juga: Vonis Penjara untuk Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi di Mojokerto
Kasus yang membelit Ainur Wahyudi ialah dugaan korupsi selama Ainur Wahyudi menjabat sebagai Kepala Desa Mojowono periode 2014-2019. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh Perbuatan Ainur Wahyudi sebesar Rp 120.271.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menerangkan, Ainur Wahyudi selama menjabat sebagai Kepala Desa Mojowono memiliki kewenangan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) sejak 2014 hingga 2019. Pada tahun 2017, ada pekerjaan penerangan jalan lingkungan di Desa Mojowono sebanyak 64 titik dengan nilai Rp 235 juta dari Dana Desa.
Tetapi pekerjaan tersebut tidak terealisasi. Hal itu dikarenakan uang untuk pekerjaan penerangan jalan lingkungan digunakan untuk keperluan pribadi dan bayar hutang oleh Ainur Wahyudi. Ainur Wahyudi berusaha merealisasikan di tahun 2018, namun hanya 50 persen atau senilai Rp 114 juta dengan meminjam uang dari temannya.
Akibat perbuatannya, Ainur Wahyudi disangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara.
Baca juga: Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Atas Dugaan Korupsi
AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan polisi pada 12 Agustus 2019. Saat penyelidikan itulah, Ainur Wahyudi kabur dari rumahnya di Desa Mojowono. Polisi dari Polres Mojokerto Kota mencari keberadaanya, dan baru awal tahun 2025 diketahui berada di Kalimantan Timur.
Menurut AKP Siko Sesaria Putra Suma, saat berada di Kalimantan Timur, Ainur Wahyudi berprofesi sebagai sopir truk di Kota Balikpapan. Mengetahui keberadaan buronannya, Tim Polres Mojokerto Kota langsung menyergapnya saat tidur di mess karyawan perusahaan pemotongan kayu di Balikpapan pada Minggu 11 Januari 2025.
“Dia disana jadi sopir,” kata dalam jumpa pers di Polres Mojokerto Kota pada Rabu (15/1/2025). (*)
Editor : Zainuddin Qodir