Jadi Penadah Motor Curian, 2 Warga Desa Lowayu Jadi Tersangka di Polres Gresik

Reporter : Anang Supriyanto
Dua pelaku penadahan di Polres Gresik

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan 2 warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, sebagai tersangka. Kasusnya ialah penadahan sepeda motor.

Dua tersangka kasus penadahan ialah Abdul Rozak (39 tahun) dan Sucipto alias Cicit (40 tahun). Sucipto alias Cicit ditangkap di warung kopi wilayah Desa Lowayu. Setelah itu, Abdul Rozak ditangkap di wilayah Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Warga Desa Kandangan Ditangkap Polres Gresik Gegara Pencabulan

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, Satreskrim Polres Gresik mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, terdiri dari 1 unit Honda Beat warna putih strip biru, 1 unit Honda Beat warna hitam putih, 1 unit Honda Vario 125 warna biru, dan 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam diduga milik korban Y. Keempat motor tersebut diduga merupakan hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari seorang ibu rumah tangga berinisial Y (44 tahun), warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di teras rumahnya pada 17 Agustus 2025.

Menurut Y, sepeda motor tersebut hilang sekitar pukul 14.30 WIB, setelah sebelumnya diparkir oleh ayah mertuanya dalam kondisi kunci masih menempel di motor.

Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mulanya, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku pencurian Hendro Saputra (29 tahun), warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Tindaklanjut Kasus Pembangunan Gedung Sentra IKM di Desa Hulaan Pasca Digrebek Polres Gresik

Setelah proses pengembangan, hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku penadah di Desa Lowayu.

Pada Selasa (20/8/2025), Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan tersangka pertama berinisial Sucipto di warung kopi wilayah Desa Lowayu. Kemudian menangkap Abdul Rozak ditangkap di wilayah Desa Dalegan.

Kasat Reskrim Polres Gresik menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik.

Baca juga: Polres Gresik Tetapkan 1 Tersangka Pelaku Tambang Galian C

“Setelah dilakukan penangkapan, kami langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Gresik pada Kamis (28/8/2025).

Pihak Satreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terlebih dalam kondisi kunci yang masih menempel. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru