Pegiat Sosial dari Yayasan Tim Griya Lansia Dilaporkan UU ITE ke Polda Jatim

Reporter : Mahmud
un TikTok @ariefcamra

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dikabarkan sedang menangani kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terlapor ialah Akun TikTok @ariefcamra dan Yayasan Tim Griya Lansia.

Dari informasi yang diperoleh Lintasperkoro.com, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE berdasarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dengan nomor : B/SPDP/70/VIII/RES.2.5/2025/DITRESSIBER/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Agustus 2025.

Baca juga: Timeline Kasus Laras Faizati Khairunnisa

Dalam kaitan ini, Terlapor ialah Akun TikTok @ariefcamra dan Yayasan Tim Griya Lansia disebut melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Pelaku Asusila Melalui Siaran Live TikTok Ditangkap Polres Singkawang

Menanggapi laporan tersebut, Arief Camra selaku pengelola Akun Tiktok @ariefcamra sekaligus Ketua Yayasan Griya Lansia dan Pengasuh Griya Yatim mengaku tidak heran dengan laporan tersebut. Menurutnya, dirinya sebagai pegiat sosial yang merawat dan mengasuh puluhan hingga ratusan lanjut usia (lansia) dan anak yatim serta anak terlantar sudah biasa dilaporkan ke Polisi.

Baca juga: Edi Macan Laporkan Pengancam Keselamatannya ke Polda Jawa Timur

“Saya sudah biasa dilaporkan,” kata Arief Camra menanggapi penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang sedang ditangani oleh Ditressiber Polda Jawa Timur kepada Redaksi Lintasperkoro.com pada Senin, 1 September 2025. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru