Darman alias Bajang bin Angsan, M. Zainuri alias Kacong bin Sahwi, Matra’ie alias Testes bin Busamma, dan Burahman alias Bor bin Madran merupakan nelayan asal Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Mereka mendekam di penjara setelah menangkap ikan pakai bom ikan (bondet).
Sidang putusan terhadap Darman, M. Zainuri, Matra’ie, dan Burahman, digelar di Pengadilan Sumenep pada Senin, 4 Agustus. 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan, empat nelayan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama tanpa hak menguasai dan membawa sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Kapal Polisi Pelikan 5008 Ungkap Kasus Bom Ikan
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Darman alias Bajang bin Angsan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Zainuri, Matra’ie, dan Burahman oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang dipimpin oleh Jetha Tri Dharmawan.
Keempat nelayan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terungkapnya kasus pemakaian bom ikan untuk menangkap ikan ini berawal pada Kamis, 24 April 2025 sekira Pukul 12.00 WIB di Perairan Laut Pulau Sadulang, Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Awalnya pada Kamis, 24 April 2025, sekira pukul 07.00 WIB, Darman berangkat dari rumahnya. Lalu bertemu dengan terdakwa M. Zainuri, Matra’ie, dan Burahman, yang sudah janjian sebelumnya sambil membawa 8 botol bom ikan, 1 botol potassium, 8 sumbu bom ikan.
Lalu mereka naik sampan menuju perahu milik terdakwa Darman yang berada di pinggir laut (perahu diletakkan di pinggir laut karena takut surut dan perahu terdakwa Darman tidak bisa dipakai kerja ). Setelah itu, para terdakwa menuju tempat yang berjarak 1 KM dari pinggir pantai Sadulang, Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Setelah itu, para terdakwa memancing ikan terlebih dahulu untuk menentukan bahwa lokasi tersebut banyak ikannya. Setelah dirasa banyak ikan, lalu saat para terdakwa akan menggunakan bahan peledak untuk mencari ikan, kemudian datang Petugas yang mengaku dari Polsek Sapeken.
Saat digeledah, ditemukan bahan peledak berupa 5 botol berisi senyawa kimia berbentuk padatan kristal warna putih sebagai bom, 1 botol berisi senyawa kimia berbentuk padatan kristal warna putih yang berisi potassium, dan 8 sumbu bom ikan yang belum terpakai di dalam perahu. Lalu para terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Sapeken. (*)
Editor : S. Anwar