Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus penjualan MINYAKTA yang volume takarannya tidak sesuai dengan yang tertera di label kemasan. Sidang digelar pada Senin, 01 September 2025.
Terdakwa ialah pemilik UD Jaya Abadi, Sukiman bin Muhtar Mustafa, beralamat di Jalan Medayu Utara 17 C-2 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Pemilik UD Jaya Abadi Divonis 10 bulan Jual MINYAKITA Tak Sesuai Standar
Hajita Cahyo Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menerangkan, UD Jaya Abadi dimana penanggung jawab atas nama Sukiman dengan Nomor Induk Berusaha 1292000651058 telah diberikan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA berdasarkan Persetujuan Penggunaan Merek Minyakita Nomor BP.00.01/468/PDN/SD/08/2022 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 22 Agustus 2022 oleh Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Syailendra.
UD Jaya Abadi juga memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI nomor 127 / 12.09.01/21/LSPro/VII/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, ditandatangani oleh Aan Eddy Antana, di Surabaya pada tanggal 07 Juli 2022 yang berlaku sampai dengan 06 Juli 2026. Dalam sertifikat tersebut, menerangkan bahwa Perusahaan UD Jaya Abadi dengan nomor dan judul SNI 7709 ; 2019 minyak goreng sawit merek MINYAKITA type /jenis Standing Pouch volume 1 Liter (L), 2 L dengan tipe sertifikasi tipe 5 sistem mutu yang digunakan SNI ISO 9001:2015.
Sukiman merupakan pemilik UD Jaya Abadi dan dari tahun 2019 telah memiliki usaha berdagang minyak curah. Sekira bulan Agustus 2023, terdakwa Sukiman mulai mengemas minyak goreng sawit kemasan dengan merek MINYAKITA, dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa Sukiman adalah menjalankan kegiatan usaha produksi / pengemasan dan perdagangan minyak goreng sawit kemasan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terdakwa Sukiman mendapatkan bahan baku minyak goreng sawit industri dari PT Hasil Abadi Perdana yang beralamat di Rungkut Industri 11/8, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Selanjutnya terdakwa Sukiman melakukan proses memproduksi / mengemas minyak goreng sawit kemasan dengan merek MINYAKITA di UD Jaya Abadi dengan cara sebagai berikut :
Minyak goreng sawit industri curah dari tangki penyimpanan dialirkan menggunakan pipa dan kran yang sudah tersambung di tangki penyimpanan ke dalam botol. Sedangkan untuk pengisian kemasan pouch minyak dialirkan dulu dari tangki ke dalam ember selanjutnya disedot oleh alat pengisi minyak kemasan pouch
Selanjutnya minyak goreng sawit industri curah yang dimasukkan ke dalam botol kemasan dan pouch sebagian ditimbang dan ada juga yang tidak ditimbang tinggal menyesuaikan dengan ukuran yang sudah ada. Kemudian botol kemasan yang sudah terisi dengan minyak goreng sawit ditutup menggunakan tutup botol berwarna kuning, selanjutnya diberi label MINYAKITA.
Setelah minyak goreng sudah dalam kemasan botol dan pouch, kemudian dikemas kembali ke dalam kardus karton. Dalam setiap 1 karton berisi 12 botol minyak goreng dan untuk pouch berisi 12 pouch dalam satu karton.
Terdakwa Sukiman membuat label kemasan yang tertuang baik di botol maupun di pouch dengan isi 1 liter, tetapi isi atau volume yang ada yaitu untuk botol hanya 850 ml. Sedangkan untuk pouch berisi 890 ml, sehingga tidak sesuai dengan ijin serta SNI yang sudah diberikan kepada terdakwa Sukiman selaku pemilik UD. JAYA ABADI.
Terdakwa Sukiman mengatur pengisian minyak goreng sawit produksi UD Jaya Abadi dengan cara jika kemasan botol pada saat awal pengisian dilakukan penimbangan yaitu 0,82 kg, yang selanjutnya dijadikan acuan takaran batas minyak yang dimasukkan ke dalam botol. Dan jika kemasan pouch pada alat terdapat ukuran yang dapat diatur yaitu 815 gram, yang selanjutnya alat tersebut akan berhenti sendiri jika sudah terisi sesuai program.
Terdakwa Sukiman melakukan penjualan secara langsung di tempat usaha terdakwa yaitu UD Jaya Abadi baik secara ecer maupun per karton dengan harga sebagai berikut :
Jika botol per karton beli banyak Rp. 187.000 per karton @12 botol atau Rp. 15.583.00 per botol jika beli ecer Rp. 15.750.00 per botol.
Jika pouch beli per karton banyak Rp. 185.000.00 per karton @12 pouch atau Rp. 15.416.00 per pouch jika beli ecer Rp. 15.500.00 per pouch.
Ahmadi yang merupakan Anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur yang bertugasi di Subdit II Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendapat informasi peredaran minyak goreng di Pasar Wonokromo (Surabaya) merek MINYAKITA yang isinya tidak sesuai dengan takaran sebagaimana tertuang dalam label. Selanjutnya Ahmadi melakukan pembelian terhadap minyak goreng merek MINYAKITA yang diproduksi oleh UD Jaya Abadi milik terdakwa Sukiman.
Selanjutnya minyak goreng merek MINYAKITA yang dibeli tersebut dilakukan pengukuran volume dan ternyata isinya hanya 850 ml, sedangkan di label tertera isi 1 liter (1.000 ml).
Pada Rabu, 12 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, dilakukan penggeledahan di UD Jaya Abadi selaku perusahaan yang mengedarkan minyak goreng merek MINYAKITA, yang digunakan oleh terdakwa Sukiman selaku pemilik UD Jaya Abadi melakukan pengemasan minyak goreng merek MINYAKITA dan didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit troli
- 2 (dua) timbangan digital
- 1 (satu) karung tutup botol
- 1 (satu) plastik tutup botol
- 3 (tiga) unit mesin sealer
- 10 (sepuluh) unit mesin pengisi kemasan pouch
- 50 (lima puluh) sak botol kemasan kosong
- 9 (sembilan) buah tangki minyak
- 2 (dua) buah tandon minyak
- 180 (seratus delapan puluh) ikat karton kardus kemasan botol MINYAKITA
- 170 (seratus tujuh puluh) ikat karton kardus kemasan pouch MINYAKITA
- 15 (lima belas) kardus label MINYAKITA
- 50 (lima puluh) kardus pouch kemasan MINYAKITA
- 1 (satu) unit mobil pick up jenis Zebra nopol L- 1518 – EX
- 18 (delapan belas) buah buku surat jalan
- 20 (dua puluh) buah buku nota kontan
- 80 (delapan puluh) kardus MINYAKITA kemasan pouch siap jual
- 160 (seratus enam puluh) kardus MINYAKITA kemasan botol siap jual
- 1 (satu) buah buku rekapan produksi dan stok barang
- 1 (satu) buah buku rekapan penjualan.
Minyak goreng sawit merek MINYAKITA yang diproduksi oleh terdakwa Sukiman selaku pemilik UD Jaya Abadi tidak memenuhi SNI, Spesifikasi teknis dan / atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
Baca juga: Cara Curang Direktur CV Briva Jaya Mandiri Jual Minyak Goreng Merk Minyak Kita
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah Pasal 44 angka 4 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
xx
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Waduk Pacuh
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG tahun anggaran 2025
Kecamatan Balongpanggang - Gresik (
454.250.000
Tender
November 2025
Tanggal Umumkan Paket
25 April 2025
55 peserta
CV. SEKAWAN ABDI KARYA
DSN MARGONOTO RT.004 RW.001 Kelurahan Ngargosari Kecamatan Kebomas Kab. Gresik - Gresik (Kab.) - Jawa Timu
Rp. 362.684.117,55
Jadwal Pelaksanaan KontrakJuni 2025 Oktober 2025
Jadwal Pemilihan Penyedia Februari 2025Mei 2025
Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Waduk Pacuh
Oktober 2025
Baca juga: Toko El Kamil Sampang Didakwa Memproduksi Minyak Goreng MINYAKITA Palsu
Februari 2025
45.750.000Pengadaan Langsung
PT GAMA KARYA ANUGERAH
Jl Saphire III No10 GBA RT 003 RW 005 Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik - Gresik (Kab.) - Jawa Timur
Rp. 45.701.832,42
Juni 2025 September 2025
Presisi dan akurat dengan pagu
Xx
pembangunan saluran menggunakan beton precast (LPC 800 x 300 x 500 x 60 mm mutu beton K350)
Penawaran harga yang identik atau sesuai pagu anggaran tanpa adanya variasi atau persaingan harga dari peserta.
Dugaan bahwa proses tersebut mengabaikan prinsip persaingan sehat, efisiensi, dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pengadaan Pemerintah.
"Yang lebih aneh, dua paket pekerjaan lainnya, yaitu belanja jasa penyelenggaraan acara satu dan dua, juga dimenangkan oleh perusahaan yang sama. Padahal, tender ini seharusnya terbuka untuk kompetisi," imbuhnya.
Berdasarkan investigasi awal, aliansi menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, seperti penawaran harga yang seragam tanpa kompetisi nyata, pemenang tender yang sama untuk paket berbeda, dan dugaan kolusi yang mengabaikan prinsip efisiensi dan transparansi
enunjukan langsung menurut Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”)
Adapun pelaksanaan penunjukan langsung dilakukan dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.[3] Akan tetapi, perlu digarisbawahi, ketentuan-ketentuan di atas hanya berlaku di lingkungan kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menggunakan anggaran belanja APBN/APBD.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”) juga mencakup penunjukan langsung yang dilakukan oleh swasta[9], yang selengkapnya berbunyi:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Menyambung pertanyaan Anda terkait unsur bersekongkol, pada dasarnya bersekongkol adalah kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.
Kami menyarankan, penunjukan langsung dapat terlebih dahulu melihat situasi dan kondisi masing-masing, apabila hanya terdapat satu penyedia saja atau dalam keadaan-keadaan tertentu, maka bisa dilakukan penunjukan langsung dengan memberikan persyaratan klarifikasi sejelas mungkin, seperti melampirkan berita acara dan negosiasi.
Editor : Bambang Harianto