Rehabilitasi Jaringan Irigasi Waduk Pacuh Menelan Anggaran Rp 454 Juta

Reporter : Anang Supriyanto
Spek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Waduk Pacuh

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Gresik tahun anggaran 2025 untuk Rehabilitasi Jaringan Irigasi Waduk Pacuh, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Pagu anggaran sebesar senilai Rp 454.250.000.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Waduk Pacuh dikerjakan melalui sistem tender. Pemilihan penyedia dilakukan sejak Februari 2025 sampai Mei 2025, dan jadwal pelaksanaan atau kontrak pada Juni 2025 sampai Oktober 2025

Baca juga: Tender Proyek SPAM Duduksampeyan Diduga Sarat Persekongkolan

Dalam proses pelaksanaan tender yang diikuti oleh 55 peserta, tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi Waduk Pacuh dimenangkan oleh CV Sekawan Abdi Karya, beralamat di Dusun Margonoto, Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Nilai penawarannya sebesar Rp. 362.684.117,55.

Dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Waduk Pacuh, PT Gama Karya Anugerah ditunjuk langsung sebagai Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Waduk Pacuh. Nilai pekerjaan pengawasan Rp 45.750.000.

Nilai pekerjaan sebesar Rp 45.750.000 identik dengan pagu anggaran, tanpa ada penawaran. Hal tersebut dinilai menjadi preseden buruk dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik, baik secara Pengadaan Langsung atau tender.

Baca juga: Herianto Mengadukan Kepala Desa Pacuh ke DPRD Gresik

“Itu mengabaikan prinsip persaingan sehat. Disitu hanya terdapat satu penyedia. Sistem tersebut yang harus diperhatikan lagi oleh Pemkab Gresik dalam hal ini Unit Layanan Pengadaan (ULP). Karena jika langsung tunjuk tanpa membandingkan harga dengan penyedia lain, maka bisa melahirkan persaingan tidaks sehat meski itu sistemnya Penunjukkan Langsung,” ungkap seorang warga.

Dikatakan Aris, meski tidak ada larangan untuk melakukan Penunjukkan Langsung dengan 1 Penyedia tanpa melibatkan penyedia lain, namun harus tetap berpegang pada prinsip persaingan sehat, efisiensi, dan transparansi. Dan ada variasi harga.

“Penunjukan langsung sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya di Pasal 1 angka 39. Kami hanya mengimbau kepada Panitia ULP, laksanakan pengadaan Pemkab Gresik dengan transparan. Karena kami akan mengawasi pemanfaatan uang dari pajak rakyat yang digunakan untuk pembangunan di Gresik,” tegas Aris.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Pacuh Diadukan ke Polda Jatim oleh LSM FPSR

Sedangkan untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Waduk Pacuh, Aris juga mengimbau agar pelaksanaannya sesuai dengan spek dan jukni (petunjuk teknis) yang  ada.

“Kami pantau proyek tersebut agar pelaksanaannya sesuai dan tidak ada dugaan penyimpangan atau pengurangan spek,” kata Aris. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru