Herianto Mengadukan Kepala Desa Pacuh ke DPRD Gresik

Reporter : -
Herianto Mengadukan Kepala Desa Pacuh ke DPRD Gresik
Herianto saat menyampaikan pengaduan ke DPRD Gresik

Kinerja Imron Hamzah sebagai Kepala Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, dalam mengelola Pemerintahan Desa dinilai kurang maksimal. Imron Hamzah juga dianggap melanggar etika saat melaksanakan tata kelola Pemerintahan Desa Pacuh.

Penilaian itu dilontarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pacuh, Herianto kepada wartawan pada Rabu, 7 Mei 2025. Herianto pun tidak mau tinggal diam melihat kondisi pemerintahan di Desa Pacuh yang dianggap tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Massa Demo di Kantor DPRD Gresik

Maka itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pacuh mengadukan Kepala Desa Pacuh ke Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik. Surat pengaduan bernomor 006/BPD-PCH/IV/2025 tertanggal 22 April 2025 telah disampaikan ke Komis 1 DPRD Gresik.

Dalam isi surat pengaduannya, Ketua BPD Desa Pacuh, Herianto, menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Pacuh. Yakni :

- Melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan kode etik Kepala Desa sehingga merusak citra dan kepercayaan masyarakat.

- Tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.

- Tidak responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

- Tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Desa secara baik dan benar.

Baca Juga: Komisi I DPRD Gresik Bikin Kecewa GenPabumi Usai Rapat Koordinasi

Selain hal tersebut, Ketua BPD Pacuh juga menyebutkan beberapa dampak dari pelanggaran tersebut. Seperti kurang optimalnya pelayanan publik di Desa Pacuh.

advertorial

"Pelayanan kepada warga menjadi lambat, tidak efektif, serta memunculkan ketidakpuasan warga akibat kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa," kata Ketua BPD Desa Pacuh.

Ketua BPD Desa Pacuh memohon kepada Ketua DPRD Gresik dan Komisi 1 DPRD Gresik untuk menindaklanjuti pengaduannya. Kemudian mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memperbaiki Pemerintahan Desa Pacuh.

"Harapan kami sebagai BPD Desa Pacuh, langkah ini menjadi pintu pembenahan total di tubuh Pemerintahan Desa Pacuh demi terwujudnya pelayanan masyarakat yang adil, transparan, dan profesional. Masyarakat Desa Pacuh menaruh harapan besar kepada DPRD Kabupaten Gresik dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pengaduan kami ini secara serius. Kami mewaliki warga Desa Pacuh berharap kejadian yang merugikan warga ini dapat segera ditangani, dan kepercayaan terhadap pemerintahan desa bisa kembali pulih," harap Ketua BPD Desa Pacuh.

Baca Juga: Komisi I DPRD Gresik Bikin Kecewa GenPabumi Usai Rapat Koordinasi

Sekretaris Dewan DPRD Gresik, Hamim menyampaikan bahwa DPRD telah menerima pengaduan dari BPD Desa Pacuh. Sebagai tindaklanjut, Komisi 1 DPRD Gresik akan melaksanakan hearing pada Kamis ini, 8 Mei 2025. Pihak-pihak terkait akan diundang, termasuk BPD Desa Pacuh sebagai Pengadu, lalu Kepala Desa Pacuh sebagai Teradu, dan unsur masyarakat serta Camat Balongpanggang.

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Balongpanggang, Yudi menerangkan jika pihak Pemerintah Kecamatan sudah pernah melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Pacuh, tapi yang bersangkutan tidak berubah dalam menjalankan Pemerintahan Desa.

Sedangkan Sekretaris Desa Pacuh maupun Bendahara Desa Pacuh, kompak mengakui jika Kepala Desa Pacuh sering mangkir, jarang masuk kantor, dan susah dihubungi melalui telpon karena sering berganti ganti nomor telpon. Akibatnya, proses pelayanan publik di Desa Pacuh terganggu.

Sampai berita tayang, Kepala Desa Pacuh belum bisa dikonfirmasi. Saat ditemui di Kantor Desa Pacuh, tidak ada. (*)

Editor : Bambang Harianto