Tersangka Kasus Penyeludupan Satwa Dilindungi Segera Disidangkan

lintasperkoro.com
PYP, tersangka kasus penyeludupan satwa dilindungi

Berkas penyidikan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PYP (25 tahun), tersangka kasus penyeludupan satwa dilindungi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. PYP merupakan salah satu pelaku hasil pengembangan perkara LVH (40 tahun), warga Negara Vietnam atas tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dari Indonesia ke Vietnam dengan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam yang diamanakan patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu.

Penyidik Gakkum KLHK menetapkan PYP sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut atas pengembangan kasus LVH (nahkoda kapal MV Royal 06) atas kepemilikan dan pengangkutan ilegal 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa 16 ekor Bekantan, 10 ekor Burung Kakak Tua Maluku, 3 ekor Burung Kakak Tua Koki, 3 ekor Burung Kakak Tua Putih, 3 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Burung Kakak Tua Raja dengan kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam yang rencananya akan diseludupkan ke Vietnam.

Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka PYP dan Barang Bukti segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk selanjutnya melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk di proses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap

Tersangka PYP terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000,- karena telah memenuhi unsur dan cukup bukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru