Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah menggelar patroli dan razia tambang emas ilegal pada Rabu, 3 September 2025. Ada 2 kecamatan yang jadi target razia, yaitu Kecamatan Bintang dan Kecamatan Linge.
Razia dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi bersama personil gabungan dari Si Propram, Provost, Sabhara dan Intel Polres Aceh Tengah. Razia melibatkan 30 pleton.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat Amankan 4 Excavator Tambang Ilegal
Petugas Polres Aceh Tengah menelusuri aliran Sungai Layong dan Sungai Gerpa di Kecamatan Bintang. Tapi tidak terdapat aktivitas tambang emas ilegal. Kemudian tim dari Petugas Polres Aceh Tengah menelusuri aliran Sungai Kala Ili di Kecamatan Linge.
Baca juga: Polres Solok Selatan Tutup Tambang Ilegal di Nagari Pakan Rabaa
Hasil patroli juga tidak ditemukan aktivitas tambang emas ataupun alat berat yang digunakan untuk penambangan emas ilegal.
"Setelah perjalanan 1 jam, belum ditemukan aktivitas tambang. Kami juga mengecek aktivitas di Desa Lumut, Kecamatan Linge," kata Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi.
Baca juga: Polres Sijunjung Tangkap 7 Penambang Emas Tanpa Izin
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin sesuai Pasal 35 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun. (*)
Editor : S. Anwar