Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) selesai melakukan rekonstruksi atau reka ulang pada peristiwa pembunuhan yang terjadi di perkebunan Mitra KUD di Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, pada Rabu (10/9/2025).
Rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang dilaksanakan itu, tersangka adalah Yunus Saputra, dan korban adalah inisial DF, seorang perempuan calon pasukan penginar bendera pusaka (Paskibra) 2025 di Kecamatan Natal. Rekonstruksi dilakukan di Lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Madina.
Baca juga: Pembunuhan di Desa Mojo Lumajang Dipicu Api Cemburu
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Mandailing Natal, Iptu Bagus Seto mengatakan, rekonstruksi dilakukan bagian dari proses penyidikan untuk membuat perkara pidananya semakin terang.
"Rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai penuntut. Rekonstruksi ini ada 25 adegan dengan 5 TKP," kata Bagus Seto.
Bagus menerangkan, rekonstruksi tersebut juga bertujuan untuk memfaktakan alat bukti yang mereka dapatkan mulai dari perencanaan hingga terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Baca juga: Gagal Bunuh Supriyono, Eko Budiyono Malah Dipenjara 2 Tahun dan 6 Bulan
"Jadi adegan dari rekonstruksi ini kita lakukan dengan berdasarkan alat bukti. Jadi semua adegan ini sudah sesuai dengan fakta," jelas Bagus Seto.
Bagus juga menyebut, hasil dari rekontruksi itu, jelas untuk menguatkan soal pasal berlapis yang diterapkan penyidik kepada pelaku, mulai dari Pasal tentang Perlindungan Anak dan tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus di Club Bravo SGR
"Rekonstruksi itu juga untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum soal pasal yang kita terapkan kepada tersangka. Jadi tadi, sesuai dengan unsur pasalnya, sudah terpenuhi. Pembunuhan DF oleh Yunus direncanakan," kata Plt Kasi Humas Polres Mandailing Natal.
Diketahui, rekonstruksi itu menghadirkan tersangka, keluarga korban, JPU, penyidik Unit PPA, KBO Satreskrim, kuasa hukum korban dan pelaku. Rekonstruksi itu juga diperlihatkan barang bukti yang ditemukan di sejumlah TKP. (*)
Editor : S. Anwar