Gagal Bunuh Supriyono, Eko Budiyono Malah Dipenjara 2 Tahun dan 6 Bulan
Eko Budiyono bin Mujiyono mendekam di penjara setelah gagal membunuh Supriyono, warga Dusun Krajan 1, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eko Budiyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
"Menyatakan Terdakwa Eko Budiyono bin Mujiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan merampas nyawa orang lain, yang melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim, dengan Ketuanya ialah Gusti Ngurah Taruna, dalam sidang yang digelar pada Senin, 17 November 2025.
Uraian kasus ini berdasarkan dakwaan, semula Claudia anak dari terdakwa Eko Budiyono dengan suara keras memanggil Sutik yang merupakan orang tua saksi korban Supriyono dengan kata-kata, “Mak, mak e, mak e, mak e”.
Karena Sutik dalam keadaan sakit, kemudian Supriyono menegur Claidia dengan kata-kata “Jangan ramai ramai neneknya sakit”.
Mendengar teguran tersebut, Eko Budiyono menjadi emosi, karena tidak rela anaknya ditegur oleh Supriyono. Selanjutnya mendatangi Supriyono kemudian mengatakan, “Mau apa kamu?”
Eko Budiyono yang telah diliputi emosi, berkehendak untuk membunuh Supriyono. Kemudian Eko Budiyono menuju ke rumahnya untuk mengambil 1 bilah golok yang berada di dapur rumahnya dan mendatangi Supriyono.
Tanpa basa-basi, Eko Budiyono langsung mengayunkan golok yang dipegangnya ke arah bagian tubu Supriyono sebanyak 2 kali. Setiap kali mengayukan golok, terdakwa Eko Budiyono berseru dengan kata-kata, “Saya bunuh kamu”.
Sasaran yang pertama di bagian kepala, namun tidak kena karena Supriyono berhasil menghindar dengan cara mundur.
Karena tidak mengenai sasaran, kemudian yang kedua Eko Budiyono mengayunkan kembali golok ke bagian perut, namun juga tidak kena karena berhasil menghindar dengan cara mundur.
Kemudian Supriyono berhasil melarikan diri bersembunyi di rumah kosong. Sedangkan golok yang ada di tangan Eko Budiyono diambil dan oleh Syamsul Arifin.
Niat terdakwa Eko Budiyono untuk membunuh Supriyono telah nyata, yaitu adanya permulaan pelaksanaan dengan cara mengayunkan golok yang dipegangnya sebanyak dua kali ke arah bagian tubuh Supriyono, yaitu di bagian kepala dan bagian perut dan setiap kali ayunan mengatakan, “Saya bunuh kamu". (*)
Editor : S. Anwar