Saiful Rachman Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur

Reporter : Mahmud
Saiful Rachman

Saiful Rachman bin Sjarif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Penetapan tersangka terhadap Saiful Rachman diutarakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Windhu Sugiarto saat konferensi pers pada Kamis (11/9/2025).

Windhu Sugiarto merinci, kasus yang menjerat Saiful Rachman sebagai tersangka ialah pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Total ada 3 tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selain Saiful Rachman, dua tersangka lain ialah Hudiyono (mantan Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan Jawa Timur) dan Djono Tehyar (Direktur PT Desina Dewa Rizky). Hudiyono dan Djono Tehyar ditetapkan tersangka oleh Kejati Jawa Timur pada 26 Agustus 2025.

Jabatan Saiful Rachman saat terjadinya korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim).

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, perbuatan Saiful Rachman diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan negara sekitar Rp179,975.

Dalam perkara ini Tersangka Saiful Rachman tidak dilakukan penahanan. Sebab, Saiful Rachman sedang menjalani eksekusi pemidanaan dalam perkara lain, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp 8,2 miliar. Vonis dalam kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dilakukan pada Selasa, 19 Desember 2023, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Arwana.

Korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini dilakukan Saiful Rachman bersama-sama Eny Rustiana selaku Kepala Sekolah SMK Baitur RohmahWringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Eny Rustiana telah divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Eny Rustiana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.270.996.811,04.

Saiful Rachman yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur menyerahkan proyek pembangunan ruang praktik dan mebeler di 60 SMK kepada terdakwa Eny Rustiana. Proyek tersebut dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2018 senilai Rp16,2 miliar. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Baca juga: Dua Direktur Perusahaan Rekanan Dinas Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dengan upaya memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Awal mula kasus

Kasus ini berawal ketika Dinas Pendidikan Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp78 miliar untuk belanja hibah dan Rp107,8 miliar untuk belanja modal. Terhadap anggaran tersebut, Hudiyono dan Djono Tehyar diduga bersekongkol setelah dikenalkan oleh Saiful Rahman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur).

Djono Tehyar kemudian menyusun daftar harga dan jenis barang yang tidak sesuai kebutuhan sekolah, melainkan dari stok barang di toko miliknya. Akibatnya, barang-barang seperti alat peraga yang dikirim ke 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri tidak sesuai spesifikasi dan menjadi tidak terpakai mubazir.

Baca juga: Bendahara SMP Islam Ulul Albab Terbukti Korupsi Dana Hibah Sekolah

Perkara dugaan korupsi ini, terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membagi dana hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Pemenang lelang dua paket pekerjaan itu adalah PT Desina Dewa Rizky yang ditandatangani oleh Hudiyono selaku PPK, dan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar. Dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar.

Namun barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya markup harga. Misalnya, harga dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, pada kenyataannya harga barang hanya sekitar Rp2 jutaan. Terdapat selisih yang luar biasa, tidak wajar. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru